Banner BAPETEN
Rapat Koordinasi Penyusunan Pedoman Perencanaan Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Reaktor Nuklir
Kembali 22 Agustus 2017 | Berita BAPETEN
pedoman_7-300x225.jpg

[BAPETEN-Yogyakarta] Kesiapan semua infrastruktur dan kemampuan fungsi penanggulangan yang siap dikomando dan dioperasionalkan sejak dari tingkat fasilitas, daerah dan nasional, yang terpadu dan dilengkapi dengan pedoman pelaksanaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir, Bab V Pasal 65 sampai dengan Pasal 93, serta Peraturan Kepala BAPETEN No. 1 tahun 2010 tentang Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir, sangat diperlukan dalam rangka mengantisipasi dan memberikan respon cepat terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan di reaktor nuklir.

Sebagai upaya untuk menjaga dan meningkatkan kesiapan infrastruktur dan kemampuan fungsi penanggulangan tersebut, bertempat di Hotel Grand Zuri Jogjakarta, Selasa (15/08/2017) dilaksanakan rapat koordinasi penyusunan pedoman perencanaan kesiapsiagaan dan penanggulangan  kedaruratan reaktor nuklir yang diikuti oleh 34 peserta dari: PSTA – BATAN, BPBD Provinsi DIY, BPBD Kabupaten Sleman, Kepolisian Resort Sleman, Detasemen KBR - Brimobda DIY, Kodim 0732 Sleman, Kepolisian Depok Barat, Dinas Kesehatan DIY, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, R.S. Sardjito, Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi DIY, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Sleman dan BAPETEN.

 imgkonten  imgkonten

Rapat dibuka oleh Direktur KKN, Dedik Eko Sumargo, yang dalam arahannya menyatakan, "kecelakaan yang terjadi di dalam reaktor nuklir tetap membutuhkan bantuan dari pihak luar, seperti kepolisian wilayah, pemadam kebakaran dan ambulan gawat darurat. Untuk itu koordinasi dengan seluruh responder perlu terus dipelihara untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam penanggulangan kedaruratan nuklir". Rapat kali ini merupakan salah satu sarana pertukaran informasi dan pengetahuan terkait penanggulangan kedaruratan nuklir antara fasilitas reaktor nuklir dan tim responder daerah.

imgkonten imgkonten

Rapat dan diskusi dipandu melalui presentasi dari Direktur KKN Dedik Eko Sumargo, Kasubdit KN Muhammad Tahril Azis, dan Staf SDKN yang secara garis besar memberikan panduan terkait hal-hal umum, infrastruktur kesiapsiagaan dan fungsi penanggulangan yang harus disiapkan oleh Pemegang Izin reaktor nuklir pada saat menyusun program kesiapsiagaan nuklirnya.

imgkonten imgkonten

Melalui kegiatan penyusunan Pedoman Perencanaan Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Reaktor Nuklir, Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN) BAPETEN memberikan panduan kepada Pemegang izin di dalam menyusun rencana kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir agar terintegrasi dengan sistem komando daerah dan nasional.

Beberapa rapat koordinasi lintas stakeholder terkait penyusunan rencana kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir telah dilaksanakan, yaitu:

  • Tahun 2013 dalam rangka penyusunan Perencanaan Kontinjensi Dalam Menghadapi Ancaman Kedaruratan Nuklir Setu Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten;
  • Tahun 2014 dalam rangka penyusunan Perencanaan Kontinjensi Bandung Dalam Menghadapi Ancaman KedaruratanNuklir di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat; dan
  • Tahun 2015 dan 2016 dalam rangka penyusunan Rencana Kontinjensi Reaktor Kartini

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan rencana kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir yang disusun oleh Pemegang izin reaktor nuklir dapat mampu operasi dan berfungsi optimal pada saat penanggulangan kedaruratan nuklir. [DKKN/DA]

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK