Kaitan dengan Program Presiden Jokowi: NAWACITA – 7 Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
Tujuan
- Memastikan bahwa pembangunan dan pengoperasian reaktor daya dilaksanakan
- dengan tetap menjamin keselamatan masyarakat, pekerja, dan perlindungan terhadap LH dari bahaya radiasi; keamanan nuklir; dan safeguards;
- menjunjung tinggi budaya keselamatan dan budaya keamanan; serta
- sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban internasional sebagai negara pihak;
- Menjamin bahwa pengawasan dilakukan dengan memenuhi kaidah pelayanan prima;
- Membangun kepercayaan masyarakat akan sistem pengawasan reaktor daya;
- Mempersiapkan sistem pengawasan yang terintegrasi antara inspeksi, peraturan, dan perizinan; dan
- Mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai.
Program Pemerintah untuk membangun RDNK dan “PLTN 5000 MW 2024”:
- SDM BAPETEN belum memiliki pengalaman dalam perizinan reaktor daya;
- Perizinan tapak reaktor daya memerlukan kepakaran dalam bidang Seismik, Geoteknik, Vulkanologi, Demografi, Meteorologi dan klimatologi, Hidrologi, dan Human induced events yang bukan menjadi domain utama kepakaran BAPETEN;
- Pelayanan prima proses perizinan tidak boleh mengorbankan kepentingan keselamatan dan keamanan nuklir;
- BAPETEN belum memiliki dan menguasai penggunaan beberapa computer code yang dibutuhkan sebagai bagian dari Decision Support System, misalnya computer code untuk tapak;
- Audit mutu di negara pemasok belum pernah dilakukan;
- Keterserdiaan PUU untuk menunjang fungsi pengawasan diuji dalam proses perizinan dan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada;
- Komunikasi publik belum memadai, terutama sinkronisasi dengan instansi terkait; dan
- Kesiapsiagaan nuklir belum dibangun untuk reaktor daya.
Pengembangan
- Metodologi dan tata cara pelayanan perizinan;
- Sistem verifikasi dan inspeksi;
- PUU dan pedoman/standar terkait reaktor daya;
- Decision support system;
- Kerja sama dalam dan luar negeri;
- SDM pengawas PLTN; dan
- Komunikasi publik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat akan sistem pengawasan reaktor daya.
Penerima Manfaat
- Pemerintah: Pemohon Izin RDNK, instansi terkait;
- Swasta/BUMN: Pemohon Izin RDK, Pemasok;
- Pekerja; dan
- Masyarakat secara umum
Strategi
- Pengawasan yang pro-aktif dan berorientasi pada pelayanan prima;
- Koordinasi dengan sesama instansi pengawas;
- Koordinasi dengan badan pengawas negara pemasok;
- Pemanfaatan pakar nasional (dari universitas dan instansi litbang) secara optimal dan sekaligus pembelajaran nasional; Pemanfaatan kerja sama nasional dan internasional untuk memastikan bahwa seluruh proses telah dilakukan secara menyeluruh dan seksama; dan
- Komunikasi publik secara bersama dan harmonis dengan instansi terkait.
Indikator Kinerja
- Perizinan (dan Pengkajian):
- Terlaksananya proses perizinan yang menyeluruh dalam menjamin keselamatan, keamanan dan safeguards;
- Tersedianya kapabilitas dalam pengembangan decision support system;
- Tersediannya layanan perizinan yang tepat waktu.
- Inspeksi: Tersediannya informasi dan data primer dari lapangan dan dari negara pemasok untuk pengambilan keputusan perizinan.
- Peraturan perundang-undangan: Tersediannya PUU dan Pedoman/Standar yang implementable dalam menjamin keselamatan, keamanan dan safeguards.
- SDM: terpenuhinya persyaratan yang disusun dalam training need assessment terkait program pengawasan PLTN.
- Komunikasi publik: tercapainya kepercayaan publik kepada BAPETEN minimum 70%.
Uraian Kegiatan
- Evaluasi data perizinan:
- Review oleh staf BAPETEN;
- Assessment oleh staf BAPETEN dan pakar nasional;
- Review atas rencana kerja BATAN dan hasil evaluasi BAPETEN oleh IAEA.
- Pengembangan Decision Support System: Pengadaan computer code dan Workshop penggunaan computer code serta kajian teknis terkait.
- Pelaksanaan verifikasi dan inspeksi: Inspeksi Tapak dan audit mutu di negara pemasok.
- Pengembangan peraturan perundang-undangan: Review PUU yang ada, dan Konsultasi internal dan publik.
- SDM: Review status Training Need Assessment; Diklat, Workshop, dan OJT
- Komunikasi Publik: Terbentuknya kebijakan komunikasi publik; koordinasi dan penyelenggaraan.