LINGKUP KEGIATAN
UU No 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran menjelaskan fungsi pengawasan yang penting dalam melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan: pembuatan peraturan, perizinan dan inspeksi. Fungsi pengawasan ini adalah kegiatan utama yang dilaksanakan oleh BAPETEN.
Pembuatan Peraturan
BAPETEN bertanggung jawab dalam pembuatan peraturan dan ketentuan keselamatan. Mewakili pemerintah, BAPETEN bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam membuat peraturan pemerintah yang berkaitan dengan penggunaan sumber radiasi yang aman. BAPETEN juga membantu Presiden Republik Indonesia dalam membuat Keputusan Presiden.
Semua peraturan dan petunjuk tersebut bisa didapat di situs internet BAPETEN.
Perizinan
Dilarang menggunakan tenaga nuklir tanpa izin terlebih dahulu dari BAPETEN.
BAPETEN terus berusaha untuk meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan radiasi, karena banyak pengguna tenaga nuklir yang belum memberitahu BAPETEN tentang kepemilikan dan penggunaan bahan radioaktif dan alat pemapar radiasi mereka.
Inspeksi
BAPETEN melaksanakan inspeksi pengawasan untuk memastikan kepatuhan pengguna terhadap ketentuan keselamatan yang dibuat dalam peraturan dan kondisi izin.
KEGIATAN PENUNJANG PENGAWASAN
Penegakan Peraturan
Apabila terjadi pelanggaran peraturan keselamatan, terutama yang mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan lingkangan, BAPETEN memiliki wewenang untuk menegakkan peraturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pengkajian Sistem Pengawasan
Sistem pengawasan, yaitu peraturan, perizinan dan inspeksi, senantiasi dikaji untuk meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan.
Kesiapsiagaan Nuklir
Apabila bila terjadi kecelakaan nuklir, tim tanggap darurat BAPETEN akan segera membatasi dan meminimalisasi dampak kecelakaan dan korban jiwa.
Source : BAPETEN