Tugas Pokok
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran menyebutkan bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir dilaksanakan oleh Badan Pengawas melalui peraturan, perizinan dan inspeksi meliputi aspek keselamatan (safety), keamanan (security) dan garda-aman (safeguards). Sedangkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, BAPETEN mempunyai tugas untuk:
“Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Fungsi
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, dalam melaksanakan tugas pengawasannya BAPETEN menyelenggarakan fungsi:
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan tenaga nuklir;
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BAPETEN;
- Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan tenaga nuklir; dan
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Wewenang
Dalam menyelenggarakan fungsinya, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001, BAPETEN mempunyai wewenang:
- Penyusunan rencana nasional di bidang pengawasan tenaga nuklir;
- Perumusan kebijakan di bidang pengawasan tenaga nuklir untuk mendukung pembangunan nasional;
- Penetapan persyaratan akreditasi dan sertifikasi di bidang pengawasan tenaga nuklir; dan
- Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan tenaga nuklir;
- Perumusan kebijakan pengawasan pemanfaatan teknologi tinggi yang strategis di bidang pengawasan tenaga nuklir;
- Penetapan pedoman pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir;
- Penjaminan kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat dari bahaya nuklir;
- Penjaminan keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup dari bahaya nuklir; dan
- Pencegahan terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir