TUGAS POKOK
BAPETEN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan tenaga nuklir;
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BAPETEN;
- Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan tenaga nuklir;
- penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
KEWENANGAN
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- Penetapan persyaratan akreditasi dan sertifikasi di bidangnya;
- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan tenaga nuklir;
- perumusan kebijakan pengawasan pemanfaatan teknologi tinggi yang strategis di bidangnya;
- penetapan pedoman pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir;
- penjaminan kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat dari bahaya nuklir;
- penjaminan keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan lingkungan hidup dari bahaya nuklir;
- pencegahan terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir.
Sumber: Keppres Nomor 103 Tahun 2001