Kaitan dengan Program Presiden Jokowi: NAWACITA – 1 Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.
Keamanan nuklir merupakan elemen melekat dan tidak terpisahkan dari keamanan nasional, karena penyalahgunaan zat radioaktif, bahan nuklir, bahan terkait nuklir, instalasi nuklir dan fasilitas radiasi dapat menimbulkan bahaya yang mengancam keamanan berbangsa dan bernegara serta sangat membahayakan kehidupan masyarakat dan lingkungan hidup. Dengan demikian infrastruktur keamanan nuklir nasional perlu dibangun, antara lain peraturan perundang-undangan, koordinasi dan kerjasama antar institusi pemerintah terkait, kerjasama regional maupun internasional, peralatan dan fasilitas, sumber daya manusia untuk upaya pencegahan, deteksi dan penanggulangan.
Keamanan nuklir menjadi isu global dan mendapatkan perhatian serius para pemimpin dunia, Presiden Amerika memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Nuclear Security Summit (NSS) yang dilakukan setiap dua tahun sejak 2010 di Washington, 2012 di Seoul, 2014 Den Haag. Pemerintah Indonesia ikut berperan aktif dengan kehadiran presiden atau wakil presiden dalam KTT NSS tersebut. Pada kesempatan ini masing-masing pemimpin negara berkomitmen untuk bersama–sama mewujudkan keamanan nuklir dunia. Pemerintah Indonesia menyadari pentingnya mewujudkan keamanan nuklir mengingat sebagai negara kepulauan penyelundupan barang ekspor dan impor termasuk bahan nuklir dan sumber radiasi melalui bandara atau pelabuhan dapat terjadi. Karena Indonesia juga dipandang rawan terorisme yang dapat memanfaatkan bahan nuklir untuk bom kotor yang mempunyai dampak radiasi yang membahayakan, maka sistem deteksi dini bahaya radiasi juga dipasang pada obyek vital nasional atau tempat lain yang dianggap perlu.
BAPETEN sebagai lembaga teknis yang mempunyai kewenangan mengatur dan memastikan kondisi keamanan nuklir nasional mendapatkan mandat untuk menindak lanjuti komitmen kesepakatan KTT-NSS pemerintah tersebut. Dalam melaksanakan mandat tersebut BAPETEN akan melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kondisi keamanan nuklir dimulai dengan menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Nuklir dan peraturan pelaksananya, melakukan koordinasi nasional pengembangan keamanan nuklir dan mengkoordinasikan terbentuknya pusat unggulan keamanan nuklir (I-CoNSEP/Indonesia Center of excellence on Nuclear Security and Emergency Preparedness), sekaligus menumbuhkembangkan budaya keamanan nuklir di Tanah Air.
BAPETEN telah mengupayakan kerjasama dengan IAEA untuk membantu pengadaan peralatan radiation portal monitor (RPM) yang dipasang di pelabuhan laut Belawan (Sumatera Utara) Soekarno-Hatta (Makassar), Tanjung Emas (Semarang) dan Bitung (Sulawesi Utara) sebagai langkah awal pencegahan illicit Trafficking/penyelundupan zat radioaktif dan/atau bahan nuklir maupun masuknya barang-barang terkontaminasi zat radioaktif ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemasangan RPM ini bertujuan agar BAPETEN mampu mengembangkan dan membangun sistem pemantauan keamanan nuklir secara terpadu. Dalam pelaksanaannya RPM ini dipasang di pelabuhan untuk memonitor lalu lintas barang yang masuk atau keluar dari wilayah pelabuhan, sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya illicit trafficking zat radioaktif dan/atau bahan nuklir maupun barang-barang terkontaminasi zat radioaktif yang melawati pelabuhan. Hal ini penting dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia dari segala dampak yang dapat ditimbulkan oleh radiasi yang diterima secara tidak sengaja yang disebabkan oleh barang-barang terkontaminasi zat radioaktif yang masuk melalui pelabuhan. Kedepan pemerintah perlu secara mandiri menyediakan dan memasang RPM di seluruh pelabuhan laut maupun udara.
Dalam lima tahun kedepan, pengembangan infrastruktur keamanan nuklir nasional yang diperlukan meliputi:
- Penyusunan RUU Keamanan Nuklir dan peraturan pelaksanaannya;
- Penguatan infrastruktur pengawasan keamanan nuklir nasional;
- Pengembangan Sistem pemantauan keamanan nuklir nasional di pintu masuk wilayah, pemasangan RPM di beberapa pelabuhan laut, udara dan perbatasan darat dan/atau obyek vital lain yang dipandang perlu;
- Peningkatan koordinasi dan kerjasama antar institusi pemerintah terkait, dan menyiapkan program keamanan nuklir nasional, serta mengkoordinasikan terbangunnya pusat unggulan keamanan nuklir nasional;
- Peningkatan peralatan handheld monitor untuk petugas lapangan atau Front Line Officer;
- Peningkatan sumber daya manusia terkait kemanan nuklir nasional melalui pelatihan;
- Menyediakan infrastruktur pendukung untuk nuclear forensic dan cyber security ;
- Melakukan pembinaan untuk menumbuhkembangkan budaya keamanan nuklir; dan
- Penyediaan Mobile Expert Support Team (MEST); Peningkatan kompetensi SDM untuk Frontline officer (FLO), inspektur keamanan nuklir, SDM MEST, SDM Nuclear forensic dan cyber security.