BAPETEN Terima Audiensi dari MUTRI, Bahas Pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi di Bidang Uji Tak Rusak
Kembali 02 Juli 2026 | Berita BAPETEN | 15 lihatBAPETEN menerima audiensi dari Masyarakat Uji Tak Rusak Indonesia (MUTRI) pada Kamis, 2 Juli 2026 di Kantor BAPETEN. Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara regulator dan organisasi profesi dalam mendukung sertifikasi sumber daya manusia (SDM) pada kegiatan uji tak rusak (Non-Destructive Testing/NDT) menggunakan sumber radiasi pengion.
Audiensi diterima langsung oleh Plt. Kepala BAPETEN, Zainal Arifin, didampingi Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) Mukhlisin, Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN) Yudi Pramono beserta jajaran, serta perwakilan Direktorat Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR). Sementara itu, delegasi MUTRI dipimpin oleh Falconi Margono beserta jajaran pengurus.
Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan BAPETEN Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, khususnya terkait penyelenggaraan sertifikasi kompetensi dan pelatihan bagi petugas selain Petugas Proteksi Radiasi (PPR) pada kegiatan uji tak rusak menggunakan sumber radiasi pengion.
Plt. Kepala BAPETEN, Zainal Arifin, menekankan pentingnya keselarasan antara regulasi dan implementasi di lapangan. Menurutnya, peraturan yang telah disusun harus dapat diterapkan secara efektif sehingga tidak terjadi kesenjangan antara ketentuan normatif dan praktik pelaksanaannya.
"Antara peraturan dan praktik di lapangan harus berjalan selaras. Jangan sampai apa yang diatur berbeda dengan apa yang dilaksanakan," ujar Zainal Arifin.
Ia menambahkan bahwa pengalaman dari kasus di Cikande dapat menjadi pembelajaran bersama dalam memperkuat sistem pengawasan sekaligus meningkatkan budaya keselamatan. Zainal Arifin juga menegaskan bahwa lembaga pelatihan dan lembaga sertifikasi perlu menyiapkan dan menyertifikasi SDM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, isu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) turut menjadi perhatian dalam audiensi ini. Menurutnya, persoalan KBLI masih kerap ditemui karena suatu kegiatan usaha dapat berada di bawah pembinaan lebih dari satu kementerian atau lembaga.
Ketua MUTRI, Falconi Margono, menyampaikan bahwa MUTRI telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Sejalan dengan pengembangan organisasi, MUTRI juga berencana menyelenggarakan pelatihan dan penyegaran personel di bidang uji tak rusak.
Falconi menjelaskan bahwa dalam proses pengembangan tersebut, MUTRI masih menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya terkait penentuan KBLI yang tepat sebagai dasar penyelenggaraan kegiatan usaha. Oleh karena itu, MUTRI memandang penting untuk berdiskusi dan memperoleh masukan dari BAPETEN mengenai aspek regulasi yang perlu dipenuhi dalam pengoperasian LSP.
Menanggapi hal tersebut, Adi Dradjat selaku Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Jaminan Mutu DKKN menjelaskan ketentuan Pasal 12 Peraturan BAPETEN Nomor 4 Tahun 2024. Ia menyampaikan bahwa Lembaga Sertifikasi Person atau Profesi (LSP), baik yang menggunakan skema akreditasi KAN maupun lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), wajib melakukan registrasi kepada BAPETEN dengan menyampaikan bukti lisensi dan skema sertifikasi yang dimiliki.
Audiensi berlangsung dalam suasana konstruktif dan penuh semangat kolaborasi. Pada akhir pertemuan, MUTRI menyampaikan komitmennya untuk turut mendukung penyiapan SDM ketenaganukliran melalui penyelenggaraan sertifikasi kompetensi. Selain itu, MUTRI juga membuka peluang untuk berperan dalam penyelenggaraan pelatihan dan penyegaran personel guna mendukung peningkatan kompetensi pekerja radiasi di Indonesia.
Melalui audiensi ini, diharapkan sinergi antara BAPETEN dan MUTRI semakin kuat dalam mewujudkan SDM ketenaganukliran yang kompeten, profesional, dan berbudaya keselamatan tinggi. [DP2FRZR/Hermawan/BHKK/Da]










Komentar (0)