Audiensi Pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) BAPETEN-BRIN terkait Pembentukan Twinning Sekretariat Komite Teknis
Kembali 01 Juli 2026 | Berita BAPETEN | 17 lihatJakarta, 1 Juli 2026 – Dalam rangka mendukung penyelenggaraan kegiatan Fasilitasi Lembaga Ketenaganukliran Bidang Kesehatan, Industri, Penelitian, dan Lingkungan Hidup, BAPETEN melaksanakan audiensi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) di Gedung BSN, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/7).
Audiensi ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan skema Twinning Secretariat Komite Teknis Ketenaganukliran antara BAPETEN dan BRIN, guna mendukung penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang efektif, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Kegiatan dibuka oleh Direktur DP2FRZR BAPETEN, Mukhlisin, yang menyampaikan bahwa BAPETEN telah menerbitkan empat standar, termasuk melalui Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2025. Menurutnya, penyusunan SNI memerlukan dukungan Komite Teknis yang berjalan secara optimal. Seiring dengan pengalihan kesekretariatan dari BRIN ke BAPETEN, diperlukan pengaturan mekanisme kerja yang jelas mengingat BRIN masih mengampu beberapa komite teknis terkait.
Sebagai solusi, BSN mengusulkan penerapan skema Twinning Secretariat dengan pembagian peran antara pengampu utama dan pengampu pendukung. Untuk itu, diperlukan pembahasan lebih lanjut mengenai tugas, tanggung jawab, serta mekanisme koordinasi antarinstansi. BRIN juga telah menyiapkan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang masih perlu disempurnakan melalui diskusi bersama.
Pembahasan teknis dipimpin oleh Penanggung Jawab Kegiatan Fasilitasi Lembaga Ketenaganukliran Bidang Kesehatan, Industri, Penelitian, dan Lingkungan Hidup, Anet Hayani, yang memaparkan hasil diskusi internal terkait keberlanjutan kerja sama twinning antara BAPETEN, BRIN, dan BSN.
Direktur Sistem dan Harmonisasi Pengembangan Standar BSN, Triningsih Herlinawati, menjelaskan bahwa skema twinning merupakan bentuk komitmen bersama dalam memastikan pengelolaan Komite Teknis berjalan secara efektif. Ia juga menyampaikan bahwa BSN telah menyerahkan draf kerja sama kepada BRIN, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyampaian Kerangka Acuan Kerja (KAK) kepada BAPETEN.
Dalam audiensi tersebut, peserta membahas secara rinci draf PKS pelaksanaan Twinning Secretariat Komite Teknis Ketenaganukliran yang telah dirumuskan BSN. Pembahasan meliputi pembagian peran sekretariat, komitmen penyediaan sumber daya, mekanisme koordinasi, hingga evaluasi pelaksanaan kerja sama.
Rapat menyepakati bahwa hasil pembahasan akan disampaikan kepada BRIN sebagai bahan pembahasan lanjutan bersama BAPETEN. Selain itu, para pihak menekankan pentingnya komitmen penyediaan sumber daya, penyusunan laporan tahunan, serta pemenuhan kebutuhan administrasi berupa Surat Keputusan Komite Teknis, Surat Keputusan Keanggotaan Komite Teknis, dan pengusulan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) melalui Sistem Informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SISPK).
Menutup audiensi, Mukhlisin menyampaikan bahwa pertemuan tersebut telah menghasilkan kesamaan pemahaman mengenai langkah-langkah strategis yang perlu segera ditindaklanjuti agar pelaksanaan Komite Teknis Ketenaganukliran dapat berjalan lebih efektif. Ia juga menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) selanjutnya dapat dilaksanakan di BAPETEN maupun di BRIN.
Melalui audiensi ini, diharapkan sinergi antara BAPETEN, BRIN, dan BSN semakin kuat sehingga proses perumusan standar di bidang ketenaganukliran dapat terlaksana secara terkoordinasi, mendukung keselamatan, keamanan, serta pemanfaatan tenaga nuklir yang memenuhi standar nasional.[DP2FRZR/MA/BHKK/CD]










Komentar (0)