BAPETEN mengadakan Audiensi dengan PT. Kardia Indonesia dan PT. Pertamina Bina Medika IHC (Pertamedika IHC) di Kantor BAPETEN, Jumat, 5 Mei 2023. Kegiatan ini bertujuan membina komunikasi antara regulator dan pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan.
Audiensi dipimpin oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Ishak dengan PT. Kardia Indonesia dilaksanakan pada pagi hari, membahas terkait rencana pembangunan fasilitas cyclotron berskala industri untuk dapat menjadi penyangga kebutuhan produksi radioisotop di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pemaparan disampaikan oleh Dr. Fathemah selaku Komisaris PT. Kardia Indonesia tentang rencana pembangunan fasilitas Kedokteran Nuklir yang akan dibangun di Bogor Heart and Cancer Center dan Jakarta Cancer Center, serta rencana pembangunan siklotron dengan pilihan wilayah di Kawasan Berikat Nusantara Cakung dan Kawasan Industri Karawang. “Terdapat gap yang cukup besar untuk pelayanan PET Scan karena mayoritas ditangani oleh RS Pusat kanker, sehingga pembangunan siklotron diperlukan untuk memenuhi kebutuhan radiofarmaka di Indonesia” ujar Dr. Fathemah.
Pemaparan terkait perizinan disampaikan oleh Iin Indartati selaku Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Kesehatan tentang “Tata Cara dan Kriteria Keberterimaan dokumen Persyaratan Izin Produksi Radioisotop”.
Audiensi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab terkait perizinan mulai dari proses pemilihan site lokasi pembangunan siklotron hingga proses pembebasan setelah proses dekomisioning fasilitas selesai.
Sesi siang hari, dilakukan audiensi dengan Pertamedika IHC membahas tentang Perijinan BAPETEN terkait alat-alat kesehatan di project Rumah Sakit Bali International Hospital. Pada kesempatan tersebut Direktur Pertamedika IHC, drg. Mira Dyah Wahyuni, MARS membahas tentang “tahapan yang perlu dilakukan oleh Pertamedika IHC dan/atau Anak Perusahaan selaku badan hukum dan/atau pelaku usaha untuk mendapatkan fasilitas khusus di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur sesuai ketentuan yang berlaku”.
Diskusi dan tanya jawab dipimpin oleh Ishak terkait proses perizinan mulai dari pengurusan Badan Hukum di OSS hingga koneksi dengan Balis Online dalam pemenuhan persyaratan perizinan. “Mekanisme perizinan di KEK, lewat jalur manapun tidak ada masalah sepanjang telah diatur Perundang-Undangan. Proses Perizinan khusus KEK yang tercantum dalam Permenkes No. 1 tahun 2023, BAPETEN akan memberikan privilege dalam bentuk percepatan proses perizinan menjadi setengah dari proses regular” ujar Ishak.
Acara ditutup dengan diskusi tanya jawab tentang kendala yang dihadapi dalam perizinan di BAPETEN dan akan selalu mendukung rencana pelaku usaha dalam perkembangan kesehatan yang bermanfaat bagi masyarakat dan untuk kemajuan bangsa.
(BHKK/CD/DPFRZR/Dwiangesti)
Komentar (0)