BAPETEN Selenggarakan Layanan Konsultasi dan Percepatan Perizinan Pemanfaatan Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional di Jawa Barat
Kembali 04 Juni 2025 | Berita BAPETEN | 22 lihatBAPETEN melalui Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif menyelenggarakan Layanan Konsultasi dan Percepatan Perizinan Pemanfaatan Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional, di Kota Bandung, Jawa Barat pada 3–4 Juni 2025. Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat ini bertujuan untuk memberikan bimbingan teknis dan layanan konsultasi secara langsung kepada para Pemohon Izin terkait Pemenuhan Persyaratan Perizinan Radiologi Diagnostik dan Intervensional yang telah terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) dengan Balis 2.5.
Pelaksanaan Layanan Konsultasi dan Perizinan dilakukan dengan mengundang 60 instansi berbeda setiap harinya untuk instansi Rumah Sakit, Puskesmas, dan Klinik di wilayah Jawa Barat yang izinnya telah kedaluwarsa. Kegiatan layanan konsultasi perizinan ini dihadiri peserta sesuai undangan maupun instansi lainnya yang sedang proses perizinan.
Kegiatan diawali dengan pembukaan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, dr. Raden Vini Adiani Dewi menyampaikan, “Peralatan yang menggunakan radiasi tidak saja dibutuhkan untuk keselamatan pasien tetapi juga dipastikan menjamin keselamatan pekerja, pasien, masyarakat dan lingkungan. Harapannya pada kegiatan ini Rumah Sakit dapat melengkapi persyaratan izin BAPETEN, salah satunya adalah untuk klaim BPJS agar Rumah Sakit tidak mengalami kerugian.”
Dilanjutkan oleh Direktur DPFRZR, Asep Saefulloh Hermawan, dalam sambutannya menyampaikan, “Bimbingan Teknis dan Layanan Konsultasi Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif ini bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. Hal ini sejalan dengan transformasi kesehatan yang telah dilakukan oleh Kemenkes dalam melakukan peningkatan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan terutama untuk layanan primer dan rujukan dalam penggunaan teknologi medis canggih, khususnya untuk peralatan Radiologi Diagnostik dan Intervensional. Transformasi Kesehatan juga untuk Kanker, Jantung, Stroke dan Uronefrologi (KJSU) dan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) melalui pengadaan peralatan radioterapi, peralatan Kedokteran Nuklir maupun peralatan produksi radioisotop (siklotron). Perizinan BAPETEN telah melakukan layanan secara daring sejak 2016, masukkan dari pelaku usaha menjadi penting bila masih ada kendala dalam pemenuhan persyaratan perizinan. Serta adanya kesepakatan antara BAPETEN dan BPJS dimana seluruh personel yang memanfaatkan tenaga nuklir harus tercantum dalam Izin.”
Kegiatan dilanjutkan dengan presentasi “Kebijakan Pengawasan Tenaga Nuklir” oleh Asep Saefulloh Hermawan dan presentasi “Mekanisme Kebijakan Registrasi dan Sensus Sumber Radiasi Pengion” oleh Samsu Riza Wibowo, staf dari Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DIFRZR). Kemudian dilanjutkan dengan sesi layanan perizinan dan konsultasi secara langsung.
Pada hari kedua kegiatan Layanan Konsultasi dan Perizinan Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional diawali dengan presentasi materi “Kriteria Keberterimaan Persyaratan Izin Radiologi Diagnostik dan Intervensional” oleh Sulistiyoningsih dan “Mekanisme Pengajuan Permohonan Izin BAPETEN” oleh Toni Wahyu Pamungkas. Diakhir presentasi, dilakukan diskusi dan tanya jawab oleh peserta terkait materi-materi persyaratan perizinan dan terkait mekanisme registrasi serta sensusSumber Radiasi Pengion oleh Inspeksi yang telah disampaikan.
Antusiasme kehadiran peserta dimanfaatkan dengan berkonsultasi secara langsung dengan evaluator perizinan fasilitas kesehatan BAPETEN terhadap kendala proses perizinan pemanfaatan tenaga nuklir bidang kesehatan dan layanan izin sehari terbit dapat dilakukan bila persyaratan memenuhi.
(DPFRZR/Dwiangesti/BHKK/GP)
Komentar (0)