Siaran Pers: BAPETEN Terbitkan Persetujuan Evaluasi Tapak PLTN di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung
Kembali 06 Agustus 2025 | Pojok Pengawasan PLTN | 68 lihatBAPETEN sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, telah menyelesaikan proses evaluasi terhadap permohonan Persetujuan Evaluasi Tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung yang diajukan oleh PT Thorcon Power Indonesia (PT. TPI) pada 21 Januari 2025. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, BAPETEN telah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan nomor 00003.556.1.300725 tertanggal 30 Juli 2025.
Berikut adalah siaran pers dengan Nomor 003/SP/HM 00 04/BHKK/VIII/2025: silahkan klik di sini
Terlampir adalah Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Persetujuan Evaluasi Tapak: silahkan klik di sini
Komentar (0)