Bilateral Meeting BAPETEN-Kementerian Kesehatan Terkait Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Bahan Bakar Nuklir Bekas
Kembali 27 Maret 2025 | Berita BAPETENDirektorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menyelenggarakan Bilateral Meeting BAPETEN-Kementerian Kesehatan Terkait Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Bahan Bakar Nuklir Bekas (Jakstranas). Rapat yang diadakan secara daring dari Jakarta, pada tanggal 24 Maret 2024 ini, membahas Program Kerja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam RPerpres Jakstranas. Tujuan utama rapat ini adalah merumuskan kebijakan strategis pengelolaan limbah radioaktif yang berkelanjutan, sejalan dengan prinsip ekonomi hijau dan ekonomi sirkular, serta mendukung target Indonesia Net Zero Waste.
Direktur DP2FRZR BAPETEN Mukhlisin, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengelolaan limbah radioaktif dan bahan bakar nuklir bekas merupakan aspek krusial dalam pemanfaatan teknologi nuklir di sektor kesehatan, industri, dan energi. Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045, yang menekankan pembangunan berkelanjutan berbasis teknologi ramah lingkungan. Proses penyusunan RPerpres ditargetkan selesai pada akhir 2025, dengan tahap awal meliputi pembentukan Panitia Antar Kementerian/Non-Kementerian (PAK) melalui Surat Keputusan (SK) di Triwulan I 2025. PAK akan melibatkan BAPETEN, BRIN, BAPPENAS, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum, Kementerian ESDM, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Haendra Subekti, dalam arahannya menyoroti pentingnya kesiapan infrastruktur dan SDM untuk mengimbangi peningkatan fasilitas radioterapi dan produksi radioisotop di sektor kesehatan. "Pengelolaan limbah radioaktif harus memenuhi standar keselamatan tertinggi guna melindungi masyarakat dan lingkungan," tegasnya.
Kementerian Kesehatan, melalui Direktorat Kesehatan Lingkungan yang diwakili oleh Adhy Prasetyo Widodo, mengusulkan penguatan sistem pengelolaan limbah radioaktif di fasilitas kesehatan, termasuk:
- peningkatan sarana dan prasarana;
- pengembangan sistem informasi terintegrasi;
- penyusunan regulasi komprehensif untuk limbahradioaktif padat, cair, dan zat radioaktif yang tidak lagi digunakan.
Rapat menghasilkan enam strategi utama dalam pengelolan limbah radioaktif, yaitu:
- Pembaruan Regulasi: Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti PP No. 61 Tahun 2013, dengan BAPETEN sebagai leading sector dan dukungan Kemenkes, KLH, serta BRIN.
- Penyusunan Pedoman Teknis: Kemenkes akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan limbah radioaktif di rumah sakit.
- Penataan Legacy Waste: Percepatan pemindahan limbah dari fasilitas kesehatan ke Badan Pelaksana Pengelola Limbah Radioaktif atau repatriasi ke negara asal.
- Penguatan Infrastruktur: Pengembangan fasilitas pengolahan limbah cair di rumah sakit percontohan untuk kedokteran nuklir, dengan evaluasi hingga 2046.
- Sistem Informasi Terintegrasi: Integrasi sistem pelaporan limbah fasilitas kesehatan dengan database BAPETEN untuk transparansi dan pengawasan.
- Peningkatan Kapasitas SDMdan Koordinasi melalui Workshop, studi banding, dan inspeksi kolaboratif antara Kemenkes dan BAPETEN.
Dalam sesi diskusi, beberapa tantangan diidentifikasi, seperti keterbatasan anggaran rumah sakit, kebutuhan regulasi yang fleksibel, serta perlunya kolaborasi dengan pihak ketiga dalam pengolahan limbah B3.
Direktur DP2FRZR BAPETENmenutup rapat dengan menekankan pentingnya sinergi multisektoral: "Dengan kebijakan yang realistis dan implementatif, kami yakin Indonesia mampu mengelola limbah radioaktif secara aman, sesuai standar internasional, demi keselamatan publik dan lingkungan yang berkelanjutan." [Eny Erawati/DP2FRZR/BHKK/SP]
Komentar (0)