Pembinaan Internal Terkait Implementasi PP 28 Tahun 2025
Kembali 28 Juli 2025 | Berita BAPETEN | 44 lihatDirektorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) BAPETEN menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Internal dengan materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025 bertempat di Ruang Auditorium Lantai 8, Gedung B BAPETEN, dan diikuti oleh pegawai dari berbagai unit kerja di lingkungan BAPETEN.
Kegiatan diawali dengan laporan dari Direktur P2IBN, Nur Syamsi Syam, yang menyampaikan bahwa pembinaan ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menegaskan tugas penyebarluasan peraturan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan. Materi yang disampaikan dalam pembinaan ini adalah PP 28 Tahun 2025 yang merupakan pengganti dari PP 5 Tahun 2021. Direktur P2IBN mengajak seluruh peserta untuk memahami dan memberi masukan terhadap implementasi regulasi ini.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pembinaan peraturan sebagaimana diatur dalam Perka BAPETEN No. 9 Tahun 2020 Pasal 9. Kami ingin memperdalam pemahaman terhadap peraturan yang telah diundangkan sebelum dilakukan pembinaan eksternal,” ujar Nur Syamsi.
Acara dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir, Haendra Subekti, yang dalam sambutan pembukaannya menekankan pentingnya penyesuaian peraturan dan sistem dalam waktu yang singkat sejak PP 28 ditetapkan pada bulan Juni 2025.
“Kita harus mengubah cara berpikir fokus pada kegiatan pasca perizinan, dan bagaimana sistem kita bisa mendukung prinsip berbasis risiko,” tuturnya. Ia juga mendorong agar setiap pegawai memahami isi peraturan tidak hanya melalui pembinaan, tetapi juga melalui pembacaan mandiri yang mendalam.
Turut memberikan sambutan, Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir, Wiryono, menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan kegiatan ini. Ia menilai pembinaan seperti ini sangat membantu percepatan pemahaman terhadap substansi PP 28 Tahun 2025.
“Kalau hanya membaca pasal per pasal akan terasa berat, tapi dengan penjelasan langsung dalam forum seperti ini, kita bisa lebih cepat memahami sekaligus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan perizinan,” ujarnya.
Sebagai narasumber, Farid Noor Jusuf, Pelaksana Kegiatan Pengaturan Instalasi Nuklir Non Reaktor dari DP2IBN, memaparkan ruang lingkup dan substansi penting dalam PP 28/2025. Materi yang disampaikan meliputi klasifikasi risiko kegiatan usaha, mekanisme perizinan, kewenangan dan pelaksanaan pengawasan serta penegakan hukum dan sanki jika terdapat pelanggaran terhadap perizinan berusaha.
Dalam sesi diskusi, peserta aktif menyampaikan pandangan dan pertanyaan terkait Graded Approach perizinan, kontrol dokumen teknis, masa berlaku izin, potensi irisan pengaturan dengan Kementerian/Lembagai lain, jaminan finansial serta kewenangan BAPETEN dalam proses perizinan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pemahaman hukum dan regulasi bagi seluruh pegawai di lingkungan BAPETEN, sekaligus mendukung kelancaran penerapan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan efektivitas dan akuntabilitas pengawasan. (DP2IBN/Zakki/BHKK/Ra).
Komentar (0)