Banner BAPETEN
Rapat Koordinasi PAK ke-9 Penyusunan RPP Pengganti PP 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif
Kembali     02 Juli 2026 | Berita BAPETEN | 20 lihat

Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN menyelenggarakan Rapat Koordinasi Panitia Antar Kementerian (PAK) ke-9 dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif. Rapat yang berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026.

Rapat yang berlangsung secara hibrida ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Hukum, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta unsur internal BAPETEN.

Pembahasan rapat yang dipimpin oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR)BAPETEN, Mukhlisin,difokuskan pada penyempurnaan beberapa substansi penting dalam draf RPP, khususnya pada bab mengenai manajemen keselamatan dan keamanan, pembinaan pengelolaan limbah radioaktif, serta ketentuan sanksi administratif. Dalam forum tersebut, para peserta menyoroti perlunya penyelarasan istilah dan nomenklatur agar konsisten dengan regulasi yang menjadi acuan, terutama terkait nomenklatur manajemen keselamatan dan keamanan pengelolaan limbah radioaktif serta nomenklatur sumber daya manusia.

Melalui diskusi yang mendalam, rapat menyepakati penggunaan nomenklatur "manajemen keselamatan dan keamanan pengelolaan limbah radioaktif" untuk menggantikan istilah sebelumnya. Selain itu, ketentuan mengenai pendekatan bertingkat pada sistem manajemen dalam bab manajemen keselamatan dan keamanan disepakati untuk dihapus, mengingat pendekatan bertingkat akan berlaku secara umum untuk setiap bab, tidak terbatas pada sistem manajemen saja.

Dalam kesempatan tersebut, BRIN mencermati nomenklatur "pihak lain selain pemegang izin" dalam hal tanggung jawab keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif. Tim sepakat untuk menambahkan penjelasan mengenai nomenklatur "pihak lain" di bagian penjelasan pasal, yang meliputi pekerja radiasi (Petugas Proteksi Radiasi, Petugas Keamanan Zat Radioaktif, operator, supervisor, dan pekerja radiasi lainnya), tenaga ahli, dan/atau pihak yang terkait dengan desain, pabrikasi, konstruksi, instalasi/fasilitas, serta pihak yang mendapat tanggung jawab khusus dari pemegang izin.

Poin penting lainnya yang mendapat perhatian serius adalah pengaturan mengenai kesesuaian rumusan pasal yang perlu disusun agar selaras dengan karakteristik fasilitas dan jenis limbah radioaktif yang dikelola. Pembahasan juga menyinggung kewajiban pemegang izin, kualifikasi sumber daya manusia, serta mekanisme pelatihan dan izin bekerja yang harus disusun secara lebih jelas dan implementatif. Untuk ketentuan teknis mengenai penyediaan, kualifikasi, dan kompetensi sumber daya manusia di fasilitas, akan diatur lebih lanjut melalui peraturan badan.

Rapat juga menyepakati bahwa ketentuan sanksi administratif sebaiknya digabung dalam satu bab tersendiri, yang dinilai lebih sistematis dan dapat mengurangi pengulangan pengaturan di setiap bab. Sementara itu, bab mengenai pembinaan pengelolaan limbah radioaktif tetap memuat pembinaan teknis dan edukatif yang dilaksanakan oleh badan pelaksana.

Dengan adanya perubahan pemindahan rumusan sanksi menjadi satu bab khusus, diperlukan penyesuaian drafting terhadap seluruh isi RPP. Seluruh masukan dari peserta rapat akan dirapikan kembali oleh tim sekretariat sebelum dibawa ke tahap finalisasi. BAPETEN selanjutnya akan melanjutkan pembahasan internal untuk menyelesaikan isu-isu yang masih tertunda, memperbaiki rumusan pasal yang terdampak perubahan, serta menyiapkan rapat PAK final sebelum memasuki proses harmonisasi. [DP2FRZR/Vatimah Zahrawati/BHKK/SP]


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg
mkananmenu_2026-05-10-232514.png

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

Tautan Internasional