Banner BAPETEN
Rangkaian kegiatan IAEA Expert Mission Review of Regulations on Naturally Occurring Radioactive Materials (NORM) Residue and Uranium Mining
Kembali 14 Februari 2025 | Berita BAPETEN

Rangkaian kegiatan IAEA Expert Mission Review of Regulations on NORM Residue and Uranium Mining di Jakarta berlangsung pada 10 hingga 14 Februari 2025. Seperti yang sudah di sampaikan sebelumnya oleh tim IAEA yaitu Zhiwen Fan, Wahab Yusof dan Keith Baldry tujuan dari kegiatan ini adalah pembahasan regulasi pengelolaan NORM (atau Mineral Ikutan Radioaktif), dan pertambangan uranium di Indonesia. Bagi BAPETEN hadirnya Tim Expert IAEA membantu dalam diskusi untuk masukan dan rekomendasi saran dalam rancangan peraturan Mineral Ikutan Radioaktif dan Mineral Radioaktif yang baru nantinya.

imgkonten imgkonten

Pada hari kedua 11 Februari 2025 rangkaian kegiatan ini, dilanjutkan dengan presentasi mengenai Pemahaman tantangan regulasi Mineral Ikutan Radioaktif (MIR) di Indonesia serta Rancangan Regulasi Peraturan terkait managemen MIR oleh Vatimah Zahrawati Pengawas radiasi ahli muda DP2FRZR. Dalam pemaparannya Vatimah menyampaikan "Sampai saat ini, BAPETEN masih memberlakukan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 9 Tahun 2009 tentang Intervensi terhadap Paparan yang Berasal dari Bahan Mineral Ikutan Radioaktif; dan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyimpanan Bahan Bahan Mineral Ikutan Radioaktif masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu. Rancangan peraturan ini berdasarkan Ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir memerlukan mandat regulasi mengenai pelaksanaan keselamatan dan keamanan dalam pengolahan dan penyimpanan bahan galian terkait MIR"

imgkonten imgkonten

Keesokan harinya sesuai dengan yang telah dijadwalkan pada hari ke tiga 12 Februari 2025, dilaksanakan pembahasan terkait Rancangan Peraturan tentang Bahan Galian Uranium Mineral Radioaktif oleh Asystasia S. Cindananti pengawas radiasi pertama dengan tema pembahasan Rancangan Peraturan terkait Mineral Radiaoaktif. Dalam pemaparannya Asystasia menyampaikan "Komitmen dari pertemuan pada saat penyusunan Rancangan PP Keselamatan dan Keamanan BGNS (PP 52/22) antara BAPETEN-ESDM-BRIN, adalah bahwa pengaturan untuk tambang disamakan dengan tambang pada umumnya (keselamatan tambang konvensional) di Kementerian ESDM. Peraturan teknis yang berlaku untuk keselamatan dan keamananpertambangan mineral radioaktif adalah Peraturan BAPETEN."

"Rancangan Peraturan terkait Mineral Radioaktif ini berbeda dengan Rancangan Peraturan MIR karena baru saja akan dibuat namun dalam ketentuan pasal yang sama yaitu Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir" tambahnya. Dilanjutkan dengan diskusi tentang Pendekatan Regulasi dalam Penambangan Uranium (Mineral Radioaktif).

imgkonten

Diskusi isu spesifik mengenai manajemen MIR dan pertambangan uranium masih terus berlangsung sampai dengan hari ke 4. Kemudian di hari terakhir disampaikan rekomendasi serta tindak lanjut peningkatan kualitas regulasi BAPETEN dan perlunya perampingan peraturan, namun hal tersebut tetap sesuai dengan standar peraturan internasional dalam pengelolaan MIR dan pertambangan uranium di Indonesia. (Humas/ BHKK)


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK