Banner BAPETEN
Pembinaan Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2023
Kembali 24 April 2025 | Berita BAPETEN

Dalam semangat memperkuat pemahaman regulasi dan membangun sinergi lintas sektor, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) menggelar pembinaan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran perdana tahun 2025, Kamis 24 April 2025 dengan topik pembahasan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif. Acara ini dihadiri oleh 100 orang peserta perwakilan instansi pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan terkait pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia.

Direktur DP2IBN, Nur Syamsi Syam, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2022. Penyebarluasan peraturan, katanya, bukan hanya tentang menyampaikan informasi, tetapi juga menghormati hak-hak masyarakat dan pemangku kepentingan yaitu hak untuk didengarkan, hak agar pendapatnya dipertimbangkan, dan hak untuk mendapat penjelasan.

“Pembinaan ini merupakan bagian dari kerja rutin tahunan kami, yang dilaksanakan dalam berbagai format—baik daring, luring, maupun melalui platform digital,” ujarnya. Tahun ini, DP2IBN akan menyelenggarakan empat kegiatan pembinaan: dua secara daring dan dua secara luring.

imgkonten

imgkonten

Plh. Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN, Taruniyati Handayani, membuka acara dengan sambutan yang menyoroti peran penting regulasi dalam mendukung pemanfaatan tenaga nuklir yang aman dan bertanggung jawab. Ia juga menyinggung visi besar Indonesia menuju Net Zero Emission (NZE) 2060, yang telah masuk dalam Peta Jalan RPJPN, termasuk rencana pengoperasian PLTN komersial pertama pada 2030–2034.

“Transisi energi bukan hanya tentang energi baru dan energi terbarukan, tapi juga tentang menjamin keselamatan, keamanan, dan garda-aman - 3S: safety, security, safeguards—yang menjadi bagian utama dari PP No. 45 Tahun 2023,” kata Runi. Ia menambahkan bahwa BAPETEN juga tengah menyiapkan skema sertifikasi produk dalam negeri untuk mendukung kemandirian industri nuklir nasional.

imgkonten

imgkonten

Sesi presentasi teknis disampaikan oleh Pengawas Radiasi Utama, Dahlia Cakrawati Sinaga, yang menjelaskan secara komprehensif hierarki peraturan, substansi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023, serta kaitannya dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 yang kini sebagian telah diubah melalui Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah ini mengatur seluruh pemanfaatan tenaga nuklir, termasuk fasilitas radiasi, instalasi nuklir, hingga pertambangan bahan galian nuklir.

Peserta Pembinaan antusias dalam memberikan pertanyaan untuk didiskusikan. Diskusi yang muncul banyak membahas mengenai pelaku-pelaku yang bertanggungjawab pada keselamatan, peran pemerintah daerah khususnya dalam hal terjadi kedaruratan nuklir, dan koordinasi antar instansi, penerapan PP 45 Tahun 2023 untuk PLTN serta mekanisme teknis implementasi peraturan.

imgkonten

Dengan berlangsungnya kegiatan ini, BAPETEN menegaskan komitmennya dalam mengawal pemanfaatan tenaga nuklir yang selamat, aman, dan sesuai ketentuan, serta membuka seluas-luasnya ruang dialog aktif antara regulator dan pemangku kepentingan. Indonesia tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun kepercayaan dan kesiapan dalam menghadapi masa depan energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. [DP2IBN/Zakki/BHKK/OR]


Komentar (0)


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links