Kunjungan Kerja Kepala BAPETEN ke RS Universitas Hasanudin Makassar
Kembali 03 Mei 2013 | Berita BAPETEN(Makassar, Sulawesi Selatan,BAPETEN)
Rumah Sakit Universitas Hasanudin Makassar merupakan salah satu rumah sakit yang didirikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dokter dan program spesialis dan akan menjadi fasilitas Cancer Center termaju di wilayah Indonesia Bagian Timur. Rumah sakit yang berkapasitas 800 kamar ini baru beroperasi satu tahun dengan Fasilitas Radiologi yang ada sedang dalam proses pembangunan. Alat-alat penunjang fasilitas tersebut baru datang atau masih dalam proses pemasangan sehingga belum beroperasi secara penuh.
Berkaitan dengan pengawasan nuklir melalui peraturan, perijinan dan inspeksi maka Kepala BAPETEN
As Natio Lasman melakukan kunjungan kerja ke RS Universitas Hasanudin Makassar
pada Rabu (01/05). Kepala BAPETEN yang
didampingi oleh Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Khoirul Huda, Kepala
Subdirektorat Perijinan Fasilitas Kesehatan Zainal Arifin, dan Kepala Biro
Hukum dan Organisasi Berthie Isa beserta jajarannya disambut secara resmi oleh
Direktur RS Univ. Hasanudin Makassar Prof. Syamsu dan Wakil Rektor Univ. Hasanudin
Dr. Wardihansindram beserta jajaran pejabat rumah sakit dan stake holder
terkait pembangunan dan peralatan fasilitas rumah sakit tersebut di ruang
pertemuan Direktur.
Dalam pertemuan tersebut Kepala BAPETEN menyampaikan bahwa pertama, Kepala BAPETEN
telah bertemu dangan Gubernur Sulsel di Jakarta terkait kegiatan di Makassar.
Kedua, atensi keamanan dan keselamatan pemanfaatan nuklir di bidang kesehatan dimana
RS Univ. Hasanudin mempunyai pesawat Linac beserta fasilitas radiology lainnya.
Dan ketiga, BAPETEN juga akan menyelenggarakan acara pembinaan peraturan perundang-undangan
bersama tokoh masyarakat Makassar yang juga seorang politisi pada Kamis (02/05). Selain hal tersebut,
Kepala BAPETEN menjelaskan bahwa di Sulawesi Selatan terdapat 10 instansi
industri yang memiliki ijin lebih dari 60 ijin dan ada 80 instansi kesehatan
yang memiliki 180 ijin. Beliau menegaskan bahwa semua pemanfaatan
ketenaganukliran dihimbau agar mempunyai ijin untuk kepentingan kemaslahatan
dengan meminimalkan resiko, menjaga keselamatan, keamanan pengguna, masyarakat
dan lingkungan. Lebih lanjut Beliau menyampaikan, “Pada dasarnya perijinan
menyangkut 3 hal, syaratnya apa, biayanya berapa, dan jadinya kapan. Disisi
klien adalah kepastian waktu adalah perlu, maka untuk perijinan, konsultasi
harap dilakukan karena bukan hal yang tabu. Hal tersebut juga berkaitan dengan
perhatian orang luar terhadap kegiatan nuklir yang dinilai makin kuat.
Berdasarkan hal tersebut diharapkan muncul pemahaman antara operator dengan
regulator berjalan dengan baikâ€.
Setelah acara tersebut kemudian dilanjutkan dengan penjelasan fasilitas Radiology RS
Univ. Hasanudin oleh Ahli Radiotherapy dr. Suherman yang memaparkan desain
fasilitas, unit radiotheraphy, bunker Linac dan fasilitas lainnya beserta
kondisi dan masalah yang dihadapi. Setelah pemaparan fasilitas dilanjutkan
dengan diskusi dan peninjauan fasilitas.
Sumber : Humas