Konsultasi Regulasi PT. Samudra Oceaneering Terkait Peraturan Bapeten Mengenai Pengangkutan Zat Radioaktif
Kembali 14 April 2025 | Berita BAPETENBAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) menerima permohonan konsultasi regulasi dari PT. Samudra Oceaneering terkait Peraturan BAPETEN mengenai pengangkutan zat radioaktif yang berkorelasi dengan Peraturan Menteri Perhubungan pada hari Senin, 14 April 2025. Pada kegiatan konsultasi ini dihadiri oleh Direktur DP2FRZR beserta staf, perwakilan dari PT. Samudra Oceaneering dan perwakilan dari Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR).
Kegiatan konsultasi dibuka oleh Mukhlisin selaku Direktur DP2FRZR menyampaikan bahwa BAPETEN menerima dengan tangan terbuka permohonan konsultasi regulasi terkait pengangkutan yaitu Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif dan Peraturan BAPETEN No. 7 Tahun 2020 tentang Ketentuan Keselamatan dan Tata Laksana Pengangkutan Zat Radioaktif yang dikorelasikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2021 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan. Dengan demikian regulasi dapat diterapkan dengan baik di lapangan.
Selanjutnya, Nika Agustin sebagai Petugas Proteksi Radiasi dari PT. Samudra Oceaneering menyampaikan maksud permohonan yaitu untuk dapat menyamakan persepsi terhadap penerapan peraturan pemerintah dan peraturan BAPETEN dengan Permenhub No. 77 Tahun 2021. PT Samudra Oceaneering merupakan perusahaan yang bergerak di bidang uji tak rusak dengan menggunakan Ir-192 dan Se-75.
Topik utama dalam audiensi ini mencakup implementasi PP No. 58 Tahun 2015 serta Permenhub No. 77 Tahun 2021. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar penting dalam memastikan bahwa perusahaan pengangkut memiliki kapasitas dan prosedur keselamatan yang memadai, baik dari sisi teknis maupun personel.
Dalam rapat konsultasi tersebut Aris Sanyoto selaku Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan – DP2FRZR menjelaskan bahwa BAPETEN melakukan pengaturan terkait persyaratan dalam pengangkutan Zat Radioaktif dengan menggunakan pendekatan bertingkat. Zat Radioaktif dengan potensi bahaya yang sangat besar, seperti yang digunakan dalam iradiator dan radioterapi wajib dilakukan pengangkutan secara eksklusif, sedangkan Zat Radioaktif yang digunakan dalam kegiatan Uji Tak Rusak Radiografi Industri tidak perlu dilakukan pengangkutan secara ekslusif. Selain itu di dalam Perba No. 4 Tahun 2024 diatur tugas dan kompetensi seorang Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dalam melaksanakan tugas dan kemampuan yaitu kompetensi terkait memastikan penerapan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam pengangkutan dan pengiriman ZRA. Dari penjelasan tersebut dipahami bahwa dalam pengangkutan zat radioaktif dalam kegiatan Uji Tak Rusak Radiografi Industri diperlukan SDM yang berkompeten dan bertugas memastikan keselamatan radiasi untuk para pekerja, masyarakat dan lingkungan adalah PPR.
Dalam diskusi yang berlangsung, BAPETEN menekankan implementasi keselamatan radiasi dalam pengangkutan yang perlu dipenuhi oleh PT Samudera Oceaneering, termasuk pentingnya pemenuhan kompetensi personel pengangkut sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. PT Samudera Oceaneering menyampaikan komitmennya untuk mematuhi ketentuan perturan perundang-undangan, namun menyatakan perlunya klarifikasi lebih lanjut kepada Kemenhub terkait aspek teknis pelatihan dan sertifikasi SDM pengangkut barang berbahaya.
Konsultasi regulasi ini menjadi langkah awal dalam memastikan bahwa pengangkutan zat radioaktif di Indonesia berjalan sesuai prinsip keselamatan, keamanan, dan kepatuhan terhadap regulasi nasional. (Intanung Syafitri/DP2FRZR/Ra/BHKK)
Komentar (0)