Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Ketenaganukliran
Kembali 23 Maret 2021 | Berita BAPETENSelasa (23/3) Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN) BAPETEN bekerjasama dengan Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) menggelar acara Konsultasi Publik tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Ketenaganukliran merupakan tindak lanjut dari telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Badan ini ditargetkan selesai pada tanggal 2 April 2021.
Acara kegiatan konsultasi publik merupakan salah satu bagian dari rangkaian proses penyusunan Rancangan Peraturan Peraturan Badan Pengawas Pengawas Tenaga Nuklir (Raperba) tentang Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria (NSPK) sektor ketenaganukliran diharapkan dapat memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan di buka oleh Direktur Pengaturan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR), Djoko Hari Nugroho yang dalam sambutannya menyatakan “bahwa dengan terbitnya UU Cipta Kerja, maka sebagai peraturan pelaksana telah terbit juga PP No. 5 Tahun 2021” dan dilanjutkan oleh Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN) Zulkarnain yang menyampaikan bahwa peran serta dalam memberi masukan oleh pihak terkait dalam hal ini adalah para pelaku usaha sangat penting agar peraturan ini mampu terap.