Banner BAPETEN
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Ketenaganukliran
Kembali 23 Maret 2021 | Berita BAPETEN

Selasa (23/3) Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN) BAPETEN bekerjasama dengan Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) menggelar acara Konsultasi Publik tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Ketenaganukliran merupakan tindak lanjut dari telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Badan ini ditargetkan selesai pada tanggal 2 April 2021.

Acara kegiatan konsultasi publik merupakan salah satu bagian dari rangkaian proses penyusunan Rancangan Peraturan Peraturan Badan Pengawas Pengawas Tenaga Nuklir (Raperba) tentang Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria (NSPK) sektor ketenaganukliran diharapkan dapat memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan di buka oleh Direktur Pengaturan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR), Djoko Hari Nugroho yang dalam sambutannya menyatakan “bahwa dengan terbitnya UU Cipta Kerja, maka sebagai peraturan pelaksana telah terbit juga PP No. 5 Tahun 2021” dan dilanjutkan oleh Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN) Zulkarnain yang menyampaikan bahwa peran serta dalam memberi masukan oleh pihak terkait dalam hal ini adalah para pelaku usaha sangat penting agar peraturan ini mampu terap.

imgkonten

Acara dilanjutkan presentasi oleh Koordinator Kelompok Fungsi Jaminan mutu, Rini suryanti dengan materi Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Ketenaganukliran (Subsektor Pendukung Ketenaganukliran) dan sebagai moderator koordinator Fungsi Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan Aris Sanyoto, dikhususkan untuk pelaku usaha pada bidang Laboratorium Uji Ketenaganukliran, Laboratorium Dosimetri, dan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran.

imgkonten

imgkonten

Sesi akhir presentasi Rini menyampaikan “Tidak banyak perubahan pada persyaratan perizinan Laboratorium Uji ketenaganukliran, Laboratorium Dosimetri dan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran. Hanya mekanisme dan tatacara serta penekanan pada persyaratan pemenuhan sertifikat standar yang menjadi sedikit pembeda, serta terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS)” dan diskusi mengakhiri seluruh rangkaian kegiatan yang dihadiri peserta 55 perwakilan laboratorium uji ketenaganukliran dan 11 Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran dilaksanakan secara daring. [DKKN/ Deddy/BHKK/IS]

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links