Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Kedokteran Nuklir dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) di Provinsi DKI Jakarta
Kembali 12 Desember 2024 | Berita BAPETENDirektorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Kedokteran Nuklir dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) di Provinsi DKI Jakarta di Kantor BAPETEN, Jakarta. BAPETEN memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin bahwa penggunaan teknologi tersebut sesuai dengan prinsip keselamatan radiasi maka dari itu Rancangan peraturan ini disusun untuk memperkuat sistem pengawasan dan kepatuhan terhadap standar keselamatan radiasi sesuau regulasi internasional yang sejalan dengan standar IAEA.
Konsultasi Publik ini diadakan secara hybrid dengan diikuti 40 peserta luring dan 60 peserta daring. Peserta terdiri dari beberapa instansi diantaranya Asosiasi Profesi diantaranya Perhimpunan Kedokteran Nuklir-Teranostik Molekuler Indonesia (PKNI-TMI), Aliansi Fisikawan Medik Indonesia (AFISMI), Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI) dan Petugas Rumah Sakit (Fisikawan Medik, Radiograferdan Petugas Proteksi Radiasi)
Direktur DP2FRZR, Mukhlisin saat sambutan pembukaannya mengatakan "Penggunaan kedokteran nuklir yang luas di fasilitas kesehatan membutuhkan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa teknologi ini memberikan manfaat optimal bagi pasien sekaligus meminimalkan risiko paparan radiasi"
Acara dilanjutkan dengan presentasi dari Ketua Perhimpunan Kedokteran Nuklir-TeranostikMolekuler Indonesia Dr. Eko Purnomo, Sp.KN tentang Perkembangan Teknologi dan Prinsip Proteksi Keselamatan Radiasi di Fasilitas Kedokteran Nuklir. Kemudian dilanjutkan presentasi oleh Fisikawan Medis RSK Dharmais M. Roslana Gani tentang Implementasi Fasilitas Kedokteran Nuklir di Rumah Sakit Kanker Dharmaid terkait Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 17 Tahun 2012.
Setelah sesi pemaparan materi, dilakukan sesi diskusi antara para narasumber dengan peserta dan penyerahan pelakat kepada narasumber. Pembahasan dalam sesi diskusi kali ini diantaranya mengenai detail teknis dalam pengimplementasian jika Raperba ini disahkan nantinya. Diharapkan saran dan pandangan dari para pemangku kepentingan agar rancangan peraturan ini mendukung peningkatan kualitas pelayanan kedokteran nuklir di Indonesia.(BHKK/CD)
Komentar (0)