Banner BAPETEN
IAEA Legislative Assistance: Pembahasan Hasil Review terhadap RUU Ketenaganukliran
Kembali 31 Mei 2021 | Berita BAPETEN

​Perundang-undangan nasional yang komprehensif dan koheren, penting untuk memastikan penggunaan teknologi nuklir secara aman, terjamin, dan digunakan untuk tujuan damai. Untuk memperoleh pandangan atas kecukupan substansi RUU Ketenaganukliran terhadap instrumen legal internasional terkait keselamatan, keamanan, dan garda-aman, Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN kembali mengadakan kegiatan IAEA Legislative Assistance dengan menghadirkan pakar/praktisi hukum IAEA di bawah Office of Legal Affairs (OLA) yang diadakan secara daring pada 31 Mei – 2 Juni 2021.

imgkonten

Perundang-undangan nasional yang komprehensif dan koheren, penting untuk memastikan penggunaan teknologi nuklir secara aman, terjamin, dan digunakan untuk tujuan damai. Untuk memperoleh pandangan atas kecukupan substansi RUU Ketenaganukliran terhadap instrumen legal internasional terkait keselamatan, keamanan, dan garda-aman, Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN kembali mengadakan kegiatan IAEA Legislative Assistance dengan menghadirkan pakar/praktisi hukum IAEA di bawah Office of Legal Affairs (OLA) yang diadakan secara daring pada 31 Mei – 2 Juni 2021.

imgkonten imgkonten

Kegiatan yang juga dihadiri perwakilan dari Kemendikbudristek, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), BAPETEN, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham ini merupakan pertemuan lanjutan dari kegiatan IAEA Legislative Assistance yang dilaksanakan sebelumnya pada September 2018 dan Agustus 2019.

imgkonten

Dalam sambutan pembukaannya, Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Dahlia C. Sinaga menyampaikan saat ini pemerintah membuat undang-undang omnibus (Omnibus Law), yang mana tujuan dari Omnibus Law tersebut adalah untuk mempermudah penerapan perizinan, termasuk dalam industri nuklir.

“Untuk itu, kita juga harus merubah beberapa pasal dalam RUU Ketenaganukliran, terutama tentang perizinan dan inspeksi,” terang Dahlia.

Lebih lanjut, Dahlia berharap draf akhir ini mendapat beberapa perbaikan dari IAEA, OLA dan tenaga ahli lainnya. [BHKK/IP]

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links