(Jakarta,BAPETEN)
Masalah keamanan sumber radioaktif menjadi hal yang perlu diperhatikan, karena terdapat kecenderungan perhatian yang cukup serius pada keamanan sumber radioaktif di tingkat regional dan global. Trend ini kemudian diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif.
Demikian yang disampaikan
Kepala BAPETEN As Natio Lasman, saat membuka Executive Meeting Bidang
Industri, dengan mengangkat tema “Manfaat Pengawasan Bagi Pengguna
dan Pemberlakuan Peraturan tentang Keamanan Sumber Radioaktifâ€
sekaligus dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Teknologi Nasional
(HAKTEKNAS) ke-15, di Ruang Auditorium BAPETEN, Rabu (09/06/10).
Dalam kesempatan yang
turut dihadiri Menteri Riset dan Teknologi Suharna Surapranata, Deputi Perijinan dan Inspeksi Martua Sinaga, beserta
Pejabat Eselon II terkait, Kepala BAPETEN juga mengatakan, dalam
rangka peningkatan pelayanan perijinan, khususnya pelayanan perijinan
pemanfaatan tenaga nuklir bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
(FRZR), BAPETEN telah mengembangkan BAPETEN Licensing and Inspection
System (BALIS).
BALIS ditujukan untuk mempercepat proses penerbitan ijin dan mempercepat pemberian informasi kepada pemohon untuk mengetahui status proses pemohonan ijin, serta dapat digunakan oleh para inspektur untuk mengetahui status terkini perijinan di instansi yang akan diinspeksi.
Hal senada juga disampaikan Menristek yang menuturkan, kita tidak dapat main-main dengan tenaga nuklir karena sangat jelas bahayanya apabila digunakan tidak sesuai prosedur. Karena pengawasan tenaga nuklir, tambah Menrsitek, bukan hanya urusan Indonesia saja tetapi sudah menjadi urusan dunia dalam hal ini IAEA.
BALIS ditujukan untuk mempercepat proses penerbitan ijin dan mempercepat pemberian informasi kepada pemohon untuk mengetahui status proses pemohonan ijin, serta dapat digunakan oleh para inspektur untuk mengetahui status terkini perijinan di instansi yang akan diinspeksi.
Hal senada juga disampaikan Menristek yang menuturkan, kita tidak dapat main-main dengan tenaga nuklir karena sangat jelas bahayanya apabila digunakan tidak sesuai prosedur. Karena pengawasan tenaga nuklir, tambah Menrsitek, bukan hanya urusan Indonesia saja tetapi sudah menjadi urusan dunia dalam hal ini IAEA.
Lebih lanjut Menristek
menegaskan, iptek merupakan instrumen yang dapat membantu agar proses
pembangunan nasional dapat berjalan lancar untuk kemudian terwujud
stabilitas nasional yang baik. Iptek mempunyai peran penting dalam
upaya memberikan kontribusi terhadap kemajuan bangsa dan
kesejahteraan rakyat. Maka dari itu, Menristek mengharapkan agar ada
sinergi dan membangun kebersamaan antara pemerintah, kalangan dunia
usaha serta masyarakat untuk mencapai hal tersebut.
Dalam acara ini Kepala BAPETEN juga memperkenalkan sekaligus meluncurkan Sistem SMS Center yang merupakan tambahan jenis layanan pendukung, sehingga pemohon ijin dan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat memperoleh informasi yang akurat tentang data perijinan hanya dengan mengaksesnya melalui telepon seluler. “Pemanfaatan layanan SMS Center BAPETEN ini untuk melayani para pengguna sekaligus mendukung sistem pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di tanah air,†kata Kepala BAPETEN.
Dalam acara ini Kepala BAPETEN juga memperkenalkan sekaligus meluncurkan Sistem SMS Center yang merupakan tambahan jenis layanan pendukung, sehingga pemohon ijin dan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat memperoleh informasi yang akurat tentang data perijinan hanya dengan mengaksesnya melalui telepon seluler. “Pemanfaatan layanan SMS Center BAPETEN ini untuk melayani para pengguna sekaligus mendukung sistem pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di tanah air,†kata Kepala BAPETEN.
Sumber : Humas