BAPETEN Perkuat Regulasi Kesiapsiagaan Nuklir melalui Harmonisasi Rancangan Peraturan dengan Kementerian Hukum
Kembali 12 Februari 2026 | Berita BAPETEN | 35 lihatBadan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) bersama Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan sebagai pengganti Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir secara daring pada Rabu–Kamis, 11–12 Februari 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut proses pengharmonisasian regulasi yang bertujuan menyempurnakan dan memperkuat kerangka regulasi nasional di bidang kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan koordinasi lintas sektor yang semakin kompleks, dengan dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Harmonisasi ini menjadi forum strategis untuk membahas secara komprehensif materi muatan rancangan peraturan, termasuk pengaturan sistem kesiapsiagaan nuklir dan mekanisme penanggulangan kedaruratan nuklir. Pembahasan juga mencakup pembagian peran dan tanggung jawab antarinstansi serta penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi potensi situasi kedaruratan.
Selain itu, forum ini menitikberatkan pada upaya perlindungan keselamatan masyarakat, pekerja, dan lingkungan hidup dari potensi risiko nuklir. Proses harmonisasi juga memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarinstansi serta terciptanya kepastian hukum yang jelas, terstruktur, dan implementatif.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Badan sebagai pengganti Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2010 dapat menjadi landasan hukum yang kuat, efektif, dan adaptif dalam mendukung penyelenggaraan pengawasan ketenaganukliran serta meningkatkan kesiapsiagaan nasional dalam menghadapi potensi kedaruratan nuklir di Indonesia. [DP2IBN/Frilia/BHKK/OR]












Komentar (0)