Banner BAPETEN
BAPETEN Verifikasi Izin Secara Paralel di RS Islam Muhammadiyah Kendal dan RS Ciputra Surabaya
Kembali     02 Februari 2026 | Berita BAPETEN | 29 lihat

BAPETEN melalui Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) melakukan kegiatan verifikasi secara paralel untuk fasilitas radioterapi di RS Islam Muhammadiyah Kendal dan fasilitas kedokteran nuklir di RS Ciputra Surabaya. Proses verifikasi dilaksanakan pada 2–5 Februari 2026 untuk memastikan keamanan bunker radioterapi dan kedokteran nuklir demi melindungi keselamatan pekerja, pasien, masyarakat, serta lingkungan.

Kegiatan verifikasi perizinan di RS Islam Muhammadiyah Kendal dihadiri oleh Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Kesehatan sekaligus ketua tim verifikasi, Herry Irawan beserta anggota tim. Sedangkan, untuk tim inspeksi di RS Ciputra Surabaya dipimpin oleh Pengawas Radiasi Madya Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Kesehatan, Ahmad Maulana beserta anggota tim. Dalam hal ini, tim inspeksi di Kendal melakukan verifikasi fasilitas radioterapi dengan modalitas pesawat LINAC merek Shinva tipe XHA 1400. Sementara itu, tim inspeksi di Surabaya melakukan verifikasi terhadap fasilitas kedokteran nuklir diagnostik in vivo yang menggunakan modalitas pesawat PET/CT merek Siemens tipe Biograph Trinion (CT64), dengan sumber radionuklida F-18 dan Ga-68. Selain itu, verifikasi juga mencakup fasilitas kedokteran nuklir terapi yang memanfaatkan sumber radionuklida I-131, Sm-153, Lu-177, dan P-32.

Adapun lingkup pemeriksaan secara langsung di lokasi meliputi peninjauan dokumen serta pengecekan teknis terhadap kesesuaian desain fasilitas yang telah dibangun, termasuk memastikan kecukupan tebal dinding penahan radiasi pada bunker radioterapi. Pada fasilitas kedokteran nuklir diagnostik in vivo, pemeriksaan dilakukan pada berbagai ruangan penting, seperti ruang persiapan, pencacahan, dan penyimpanan radionuklida atau radiofarmaka yang dilengkapi kamar asam (fume hood) sesuai standar, ruang pemberian radiofarmaka kepada pasien, ruang pencitraan, ruang pemantauan pasien setelah pemberian radiofarmaka, ruang dekontaminasi, ruang penyimpanan sementara limbah radioaktif beserta area pemrosesannya, ruang tunggu khusus pasien, toilet khusus pasien, serta ruang rawat inap isolasi untuk pasien terapi kedokteran nuklir.

Selain itu, tim juga memastikan kinerja peralatan utama dan pendukung berfungsi dengan baik melalui pengukuran paparan radiasi dan pengujian dosimetri. Pemeriksaan turut mencakup penilaian alur pelayanan pasien dan kemampuan personel dalam mengoperasikan peralatan seperti LINAC dan PET/CT sesuai standar, serta pengecekan peralatan proteksi radiasi, sistem pengamanan sumber radioaktif, dan keandalan sistem keamanan yang digunakan.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa desain fasilitas yang dibangun telah memenuhi ketentuan standar keselamatan. Hal ini dapat dibuktikan melalui perhitungan desain bangunan penahan radiasi. Selain itu, peralatan utama dan pendukung, kompetensi sumber daya manusia, serta prosedur operasional radioterapi menggunakan Linear Accelerator (LINAC), layanan kedokteran nuklir dengan PET/CT, dan kedokteran nuklir terapi juga dinyatakan telah memenuhi persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan sumber. Meskipun demikian, pihak rumah sakit berkomitmen untuk melengkapi temuan-temuan dari BAPETEN dalam batas waktu tertentu. [DPFRZR/Dwiangesti/BHKK/HR]


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

Tautan Internasional