Banner BAPETEN
Workshop Uji Profisiensi Bagi Laboratorium Penguji Pesawat Sinar-X
Kembali 23 Maret 2018 | Berita BAPETEN
DSCF3394-300x169.jpg

Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir BAPETEN akan menyelenggararan uji profisiensi melalui uji banding antar Lembaga (Laboratorium) Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X (LUK) pada April-Mei 2018. Kegiatan ini telah berlangsung tiap tahun sejak tahun 2015, yang diikuti 14–15 LUK per tahun. Uji profisiensi ini bertujuan mengevaluasi kinerja laboratorium dalam pengujian tertentu dan pemantauan kinerja laboratorium secara berkesinambungan, khususnya bagi LUK yang telah mendapatkan penunjukan dari BAPETEN. Lingkup uji profisiensi tahun ini adalah pengujian pesawat radiografi mobile.

Dalam penyelenggaraan Uji Profisiensi yang ke-4 kalinya, sebanyak 15 laboratorium yang telah menyatakan kesediaannya untuk berpartisipasi. 5 LUK merupakan LUK baru mendapatkan penunjukan oleh Kepala BAPETEN pada tahun 2017, sedangkan lainnya adalah LUK yang akan mengajukan akreditasi ke KAN atau telah berpatisipasi dalam uji profisiensi 3 tahun yang lalu.

imgkonten

imgkonten

Sebagai persiapan, diadakan pertemuan teknis atau Workshop Uji Profisiensi bagi Lembaga Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X pada hari Selasa, 20 Maret 2018, yang diikuti 15 perwakilan dari LUK. Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir Dedik Eko Sumargo dalam sambutannya menekankan bahwa “penjaminan mutu hasil uji merupakan bagian penting untuk mencapai tujuan uji kesesuaian pesawat sinar-X yaitu keselamatan pasien sebagaimana amanat UU No 10 tahun 1997. Untuk itu, BAPETEN berkomitmen melakukan pembinaan sekaligus pemantauan LUK melalui uji banding antar LUK setiap tahun. LUK yang saat ini berjumlah 43 instansi mengharuskan BAPETEN untuk memantau kinerjanya agar sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.”

Workshop Uji Profisiensi juga dihadiri oleh 2 narasumber yaitu Herlin Rosdiana dari Badan Standardisasi Nasional (BSN)/Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang menyampaikan kebijakan KAN tentang uji profisiensi dan ditekankan bahwa uji profisiensi menjadi kewajiban bagi laboratorium yang terakreditasi apabila telah tersedia penyelenggara uji profisiensi (PUP) yang sesuai. Untuk itu, laporan uji profisiensi yang dikeluarkan BAPETEN dapat dimanfaatkan dalam pengajuan akreditasi ke KAN. Kepala Subdit. Jaminan Mutu BAPETEN memberikan ketentuan bagi peserta dalam uji profisiensi tahun 2018. Dan Endang Kunarsih dari BAPETEN yang menyampaikan protokol yang digunakan dan estimasi ketidakpastian pengukuran serta pengenalan lembar kerja. [dkkn/hs/bho/sp].

imgkonten

imgkonten

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links