Workshop Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Kembali 14 November 2014 | Berita BAPETEN(Semarang,BAPETEN)
Workshop Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional untuk calon pengajar pelatihan Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional telah diselenggarakan pada tanggal 3 s.d. 7 November 2014 di Semarang. Acara dibuka oleh Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ir. Sugeng Sumbarjo, M.Eng. dilanjutkan dengan sambutan Dekan FSM Undip Dr. Muhammad Nur, DEA dan ceramah tentang TRS (Technical Reports Series) No. 457 oleh Prof. Dr Wahyu Setiabudi dari UNDIP. Demi lebih mengefektifkan pengajaran jumlah peserta workshop dibatasi hanya sebanyak 8 (delapan) orang dengan 4 (empat) orang Tenaga Ahli sebagai instruktur. Peserta workshop semuanya adalah tenaga pengajar dari Jurusan Fisika, Fakultas Sains Matematika, Universitas Diponegoro sedangkan Tenaga Ahli dari BAPETEN.
Pasal
40 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif menyatakan, untuk memastikan bahwa Tingkat Panduan untuk Paparan Medik dipatuhi, uji kesesuaian wajib dilakukan
terhadap pesawat sinar-X untuk radiologi diagnostik dan intervensional. Uji
kesesuaian harus dilaksanakan oleh penguji yang berkualifikasi dan hasil
pengujian yang dilakukan oleh penguji yang berkualifikasi tersebut harus dievaluasi
oleh tenaga ahli untuk menentukan keandalan pesawat sinar-X. BAPETEN
menyelanggarakan workshop dalam rangka menyiapkan/meningkatkan kualitas dan
kuantitas Personil Penguji dan Tenaga Ahli, sehingga diharapkan semua peserta
workshop kedepannya selain sebagai Personil Penguji dan tenaga pengajar Pelatihan
Uji Kesesuaian, juga menjadi Tenaga Ahli.
Workshop dilaksanakan dalam 3 (tiga) sesi yaitu Sesi I penyampaian teknik penyusunan bahan ajar, Sesi II praktek uji dengan pesawat sinar-X di rumah sakit berupa penyampaian teknik pembimbingan praktek uji, serta Sesi III adalah presentasi grup dan diskusi. Acara kemudian ditutup oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ir. Zainal Arifin, MT.
Sumber : DPFRZR