Banner BAPETEN
Webinar Kebijakan Pengawasan Pembangunan PLTN di Indonesia
Kembali 15 September 2020 | Berita BAPETEN

Sebagai salah satu cara untuk melakukan pembinaan peraturan perundangan bidang instalasi dan bahan nuklir, Bapeten menyelenggarakan Webinar Kebijakan Pengawasan Pembangunan PLTN di Indonesia, dengan narasumber Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Bapeten Dahlia Cakrawati Sinaga dan Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar, Selasa (15/9).

Acara Webinar ini dibuka oleh Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto. Dalam sambutannya Jazi menyampaikan “kita sudah lama mimpi punya PLTN, yakni sejak tahun 1950-an ketika Batan baru berdiri dan bernama Lembaga Tenaga Atom yang dikepalai oleh G.A. Siwabessy. Adanya jurusan teknik nuklir di UGM sebenarnya adalah untuk mempersiapkan SDM yang handal untuk pengoperasian PLTN. Selanjutnya SDM kita juga di-improve baik di Batan maupun Bapeten dengan banyak mengikuti training baik di dalam maupun di luar negeri. Demikian juga kerjasama yang sudah dibangun oleh Batan dan Bapeten sebenarnya bisa menjadi modal untuk mengoperasikan PLTN”

imgkonten

Lebih lanjut Jazi menambahkan bahwa Bapeten bersama dengan beberapa kementerian/lembaga, TNI/Polri telah memiliki I-Concept (Indonesian Center of Nuclear Security and Preparedness and Support) yaitu organisasi tanggap darurat nuklir yang mendapat apresiasi dan dinilai bagus oleh IAEA.

Lalu terkait izin proses perizinan Reaktor Daya Non Komersial (RDNK) oleh pihak Batan, disampaikan oleh Jazi bahwa Bapeten melibatkan berbagai pihak sebagai TSO (ITB, UI, UGM, ITS), institusi terkait (Pemda, BMKG) dan Tim expert IAEA. Bapeten juga mendorong pemda maupun civitas academica untuk dapat berperan serta dalam proses perizinan PLTN demi kemajuan bangsa dan negara.

Pada kesempatan webinar ini hadir Sekda dari Provinsi Bangka Belitung Naziarto yang menanyakan beberapa hal terkait rencana Provinsi Bangka Belitung akan membangun PLTN di daerahnya. Prinsipnya pemerintah Provinsi Bangka Belitung mendukung penggunaan energi nuklir di daerahnya sehingga bisa memanfaatkan energi terbarukan.

imgkonten

“Walaupun memang di satu sisi rencana tersebut banyak penolakan tetapi secara real kami membutuhkan energi listrik yang cukup di antaranya adalah melalui PLTN. Melalui keiksutsertaan dalam webinar ini pihak provinsi Bangka Belitung berharap mendapatkan masukan, terutama terkait perijinan pembangunan PLTN di provinsi tersebut” ujarnya

Sementara itu Dahlia memaparkan bahwa perijinan terkait pembangunan PLTN terdapat dalam UU Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran yaitu pada pasal 17, yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perijinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir. “Terkait pembangunan PLTN, izin tersebut meliputi beberapa macam yakni izin tapak, izin konstruksi, izin komisioning, izin operasi dan izin dekomisioning. Total jangka waktu perijinan untuk pembangunannya saja bisa mencapai 15 tahun, atau minimal 7 tahun, itupun bila lebih simplifikasi dan evaluasinya bisa lebih cepat.” katanya

imgkonten

“Dalam pemberian izin kepada pengguna dalam hal ini adalah fasilitas nuklir Bapeten senatiasan berprinsip untuk menerapkan 3S yaitu Safety, Security dan Safeguard” tukas Dahlia menambahkan.

Mewakili Dirjen ESDM, Wanhar mendapat giliran presentasi terkait izin pembangunan PLTN di Indonesia. Menurutnya pada tahun 2007 sudah dibentuk Tim antar kementerian untuk membangun PLTN dan pada tahun 2025 diharapkan PLTN pertama sudah dimiliki Indonesia, sehingga prosesnya ditarik mulai tahun 2015, namun demikian karena pergantian pimpinan negara, kebijakan pembangunan PLTN berubah dan PLTN dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) masuk dalam prioritas terakhir.

imgkonten

“Jadi keputusan terkait PLTN itu, yes atau not go tergantung pada keputusan Presiden, bila Presiden bilang belum ya belum” jelasnya.

Menanggapi pertanyaan pada sesi tanya jawab pada webinar yang dimoderatori Plt. Direktur Pengaturan Pengawasan Instaalsi dan Bahan Nuklir Bambang Eko Aryadi, bagaimana agar Indonesia bisa go nuklir, dijawab oleh Wanhar “KEN harus direvisi dahulu, permasalahannya adalah selama masih ada energi lain yang masih bisa dimanfaatkan selain nuklir, pemerintah belum melihat PLTN menjadi pilihan”.

imgkonten

Dari diskusi webinar ini dapat disimpulkan bahwa terkait rencana pembangunan PLTN di Bangka Belitung atau provinsi lainnya, tidak bisa hanya persetujuan tersebut datang dari Pemerindah Daerah, Kepala Lembaga atau Menteri saja, tetapi harus ada lampu hijau dari Presiden.

Bagi Bapeten, belum jelasnya rencana pembangunan PLTN tidak terlalu menjadi masalaah, Bapeten tetap menyiapkan regulasi dan SDM pengawas untuk beroperasinya PLTN bila suatu saat pemerintah menyatakan go PLTN, sehingga Bapeten sudah siap.

imgkonten

Webinar yang diselenggarakan secara virtual ini diikuti oleh peserta sebanyak 100 orang yang merupakan utusan dari beberapa Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Universitas dan juga Rumah Sakit. (BHKK/Bams).


Materi Webinar dapat diunduh di: http://bit.ly/MateriKebijakanPengawasanPLTN

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK