Sehubungan dengan adanya informasi terkait Pelatihan Petugas Proteksi Radiasi di Bidang Radiologi Diagnostik dan Intervensional yang diselenggarakan pada tanggal 18-23 Juli 2016 di Cirebon, yang mengatasnamakan Ir. Lukman Hakim selaku Kepala Balai Diklat BAPETEN, bersama ini perlu kami sampaikan dan tegaskan hal – hal sebagai berikut :
- Kepala Balai Diklat BAPETEN tidak pernah melakukan komunikasi apapun kepada bapak/ibu peserta pelatihan.
- Kelulusan peserta pelatihan didasarkan pada nilai ujian pelatihan dan sertifikasi PPR yang dilakukan.
- Balai Diklat BAPETEN tidak pernah meminta peserta pelatihan untuk membayar atau mentransfer uang atau meminta imbalan bentuk apapun lainnya, untuk mengubah hasil kelulusan yang menjadi kewenangan penguji SIB.
- Dalam hal terdapat informasi terkait Pelatihan tersebut di atas yang disampaikan dalam bentuk SMS, Email, Telepon dan/atau bentuk komunikasi lainnya adalah merupakan usaha penipuan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
- Apabila ada pertanyaan, hal-hal yang kurang jelas, atau laporan terkait hal tersebut di atas, silahkan menghubungi Balai Diklat BAPETEN dengan nomor telepon/ email sebagai berikut:
- Telp. (021) 6385 4369
- Email: badiklat@bapeten.go.id
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, disampaikan terima kasih.
Balai Diklat/Humas BAPETEN