Banner BAPETEN
Verifikasi Lapangan Fasilitas Kalibrasi Blu Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Jakarta Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan
Kembali 07 Maret 2023 | Berita BAPETEN

Dalam rangka menindaklanjuti permohonan izin operasi fasilitas kalibrasi menggunakan sumber radiasi pengion yang diajukan oleh BLU Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Jakarta Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, maka Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) – BAPETEN melakukan verifikasi lapangan di fasilitas kalibrasi milik Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) – Jakarta.

Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 06 – 07 Maret 2023 ini dipimpin langsung oleh Mukhlisin selaku Ketua Tim sekaligus Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri, diikuti oleh anggota tim yaitu Henda Yunihartanto, Linda dan M. Angger Anompa. Dari pihak BPFK-Jakarta dihadiri oleh Kepala BPFK-Jakarta Subadri beserta jajarannya.

imgkontenimgkontenTujuan kegiatan ini yaitu untuk melakukan inventarisasi data seluruh sumber radiasi pengion yang digunakan di fasilitas kalibrasi, memeriksa kesesuaian substansi dokumen teknis (Laporan Hasil Pelaksanaan Komisioning, Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi, Dokumen Program Keamanan Zat Radioaktif, Dokumen Kajian Keselamatan Radiasi, Dokumen Kajian Keamanan Zat Radioaktif, Dokumen Sistem Manajemen, Dokumen Program Perawatan serta Dokumen Program Dekomisioning), serta memastikan aspek keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif pada ruangan fasilitas kalibrasi.

imgkontenimgkontenDi samping melakukan pemeriksaan dokumen, tim juga melakukan pemeriksaan ukuran ruangan, pengukuran paparan radiasi di sekitar ruangan, pengukuran ketebalan dinding penahan radiasi, denah dan layout ruangan, ketersediaan dan unjuk kerja keselamatan pada peralatan kalibrasi meliputi: uji sistem interlock di ruang kalibrasi, uji indikator lampu saat beroperasi, uji alignment, uji pergerakan motor untuk sumber Cs-137 serta kelistrikannya, serta uji kalibrasi alat ukur radiasi gamma.

imgkontenDi akhir kegiatan, Mukhlisin menyampaikan resume hasil verifikasi lapangan berdasarkan persyaratan teknis yang tercantum dalam Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran, dimana di dalam resume tersebut memuat hasil verifikasi dan tindak lanjut yang harus dilakukan oleh pemohon izin dalam perbaikan persyaratan permohonan izin yang sedang diajukan.

imgkontenDengan adanya kegiatan ini, diharapkan pemohon izin akan lebih memahami persyaratan teknis yang telah ditetapkan sehingga kegiatan operasi fasilitas kalibrasi akan selaras dengan tujuan keselamatan radiasi dan keamanan sumber radioaktif sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundangan yang berlaku. [DPFRZR/M.Angger/BHKK/OR]


Komentar (0)


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links