Verifikasi Izin Radioterapi RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar dan RSUD dr. Soedarso Pontianak
Kembali 20 April 2024 | Berita BAPETENBAPETEN melalui Direktorat Perizinan dan Zat Radioaktif melakukan kegiatan Verifikasi Fasilitas Radioterapi di RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo di Kota Makassar dan RSUD dr Soedarso di Kota Pontianak secara parallel pada tanggal 16-20 April 2024 terhadap izin operasi radioterapi. Kegiatan Verifikasi di Fasilitas Radioterapi bertujuan memastikan bahwa penambahan dan pengoperasian modalitas pesawat baru dalam kegiatan radioterapi dinyatakan aman bagi keselamatan pekerja, pasien, masyarakat dan lingkungan, dimana Tim Verifikasi memastikan bahwa desain yang terbangun telah sesuai standar keselamatan melalui perhitungan desain bangunan penahan radiasi dan peralatan utama, peralatan pendukung, sumber daya manusia, serta prosedur operasi untuk kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan keselamatan radiasi.
Tim Inspeksi yang diketuai Direktur Perizinan Fasilutas Radiasi dan Zat Radioaktif-BAPETEN, Ishak dengan anggota tim Herry Irawan dan Maradi Abdillah melakukan verifikasi di RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar untuk Pesawat Brakiterapi Merk Saginova Tipe Bebig dengan sumber Co-60. Sedangkan di RSUD dr Soedarso Pontianak, tim inspeksi diketuai oleh Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Kesehatan-BAPETEN Iin Indartati dengan anggota Made Pramayuni, Bambang Riyono, Sulistiyoningsih dan Toni Wahyu Pamungkas, melakukan verifikasi untuk pesawat Linac merk Elekta Tipe Synergy Platform.
Lingkup pemeriksaan secara onsite meliputi pemeriksaan dokumen dan teknis kesesuaian desain fasilitas terbangun dan kecukupan tebal penahan radiasi pada bunker radioterapi, memastikan unjuk kerja peralatan utama dan peralatan pendukung, melakukan pengukuran paparan radiasi dan pengujian dosimetri, memastikan alur pasien dan kemampuan personel dalam mengoperasikan pesawat Brakhiterapi dan Linac sesuai standar, pemeriksaan peralatan proteksi dan keamanan sumber radioaktif serta unjuk kerja sistem keamanan sumber radioaktif.
Dari hasil verifikasi izin operasi radioterapi pihak Rumah Sakit berkomitmen untuk melengkapi temuan-temuan yang disampaikan oleh tim BAPETEN dalam batas waktu tertentu. Kelancaran kegiatan verifikasi didukung oleh pihak Rumah Sakit yang mengikuti dan menyambut baik jalannya kegiatan hingga akhir, adanya kekurangan dianggap sebagai masukan dan saran teknis terhadap pemenuhan keselamatan radiasi sesuai Peraturan dan standar yang berlaku.
Penambahan modalitas di fasilitas radioterapi yaitu pesawat Brakiterapi di RSUD Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar sebagai rumah sakit pelopor rujukan teringtegrasi di Indonesia, akan semakin meningkatkan pelayanan paripurna dan terbaik kepada masyrakat.
Sedangkan bagi RSUD dr Soedarso Pontianak, dengan terbitnya izin operasi radioterapi pesawat Linac akan meningkatkan kualitas layanan pada masyarakat Kalimantan Barat dengan teknologi terkini sehingga peluang kesembuhan pasien kanker akan lebih besar, seperti yang disampaikan Direktur RSUD dr Soedarso, Hary Agung Tjahyadi saat peresmian Gedung Radioterapi dan Gedung Jantung Terpadu RSUD dr Soedarso di Agustus 2023.
[DPFRZR/Dwiangesti/BHKK/CD]
Komentar (0)