Verifikasi Izin Radioterapi di Tzu Chi Hospital Jakarta dan RSUD Dr. Saiful Anwar Malang
Kembali 23 September 2021 | Berita BAPETENBAPETEN melalui Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif melakukan Verifikasi Izin Operasi Radioterapi secara lapangan (onsite) di Tzu Chi Hospital Jakarta dan RSUD Dr. Saiful Anwar Malang yang dilakukan secara paralel pada tanggal 21 – 23 September 2021.
Verifikasi lapangan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan verifikasi izin secara online (16 – 17 September 2021) terhadap persyaratan administrasi kedua RS tersebut.
Tim Inspeksi yang diketuai Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif-BAPETEN Ishak melakukan verifikasi Pesawat Linac Elekta Precise Treatment System di RSUD Dr. Saiful Anwar. Sedangkan Tim Inspeksi yang diketuai Koordinator Kelompok Perizinan Fasilitas Kesehatan-BAPETEN Iin Indartati melakukan verifikasi Pesawat Linac Elekta Versa HD di Tzu Chi Hospital.
Kedua Tim inspeksi BAPETEN diterima dengan baik oleh pihak rumah sakit beserta jajarannya dan PT. Besindo Medi Prima selaku importir pesawat Linac Elekta. Verifikasi izin bertujuan memastikan fasilitas, pesawat radioterapi, peralatan pendukung, sumber daya manusia, dan prosedur telah memenuhi persyaratan keselamatan radiasi bagi keselamatan pekerja, pasien, masyarakat dan lingkungan.
Selama kegiatan verifikasi, tim BAPETEN menerapkan aturan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan keluar masuk di wilayah tertentu. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) penanganan Covid-19 selama di lapangan, tes PCR/Rapid Antigen sebelum dan sesudah kegiatan belangsung, dilakukan tim guna memberikan rasa percaya diri dalam perlindungan terhadap penyebaran virus bagi diri dan lingkungan sekitarnya.
Lingkup pemeriksaan secara onsite meliputi kesesuaian desain fasilitas terbangun dan kecukupan tebal penahan radiasi pada bunker radioterapi, memastikan unjuk kerja peralatan utama dan peralatan pendukung, melakukan pengukuran paparan radiasi dan pengujian dosimeteri dan memastikan alur pasien dan kemampuan personel dalam mengoperasikan pesawat Linac sesuai standar.
Dari hasil verifikasi izin operasi radioterapi pihak Rumah Sakit berkomitmen untuk melengkapi temuan-temuan yang disampaikan oleh tim BAPETEN sesuai batas yang telah ditentukan. Pihak Rumah Sakit berharap dengan terbitnya izin radioterapi pesawat Linac sebagai peralatan canggih serta didukung personel mumpuni, akan memberikan pelayanan kesehatan dengan fasilitas terbaik bagi pasien kanker secara maksimal. [DPFRZR/Dwiang/BHKK/Bams]