Banner BAPETEN
Ujian Lisensi Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Bidang Medik Di Poltekkes Jakarta II
Kembali 03 Desember 2021 | Berita BAPETEN
small_thumb_2021-12-03-203529.jpg

BAPETEN melalui Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) kembali menyelenggarakan Ujian Lisensi Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Bidang Medik Di Politeknik Kesehatan (Poltekes) – Kementerian Kesehatan, Jakarta pada Jum’at 3 Desember 2021.

Ujian Lisensi PPR dilaksanakan dalam rangka pelayanan permohonan Surat Izin Bekerja (SIB) PPR. Pelaksanaan ujian lisensi dipimpin oleh Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Petugas Fasilitas Radiasi Adi Dradjat dengan anggota Veronika Tuka dan Syaifulloh serta Pengawas Ujian Adry Fadillah. Ujian lisensi diikuti oleh 26 orang yang berasal dari rumah sakit dan fasilitas kesehatan dari beberapa wilayah di Indonesia dengan sebagian besar peserta adalah radiografer pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional.

imgkonten

imgkonten

Pelaksanaan ujian dilakukan melalui 3 (tiga) metode yaitu tertulis, lisan,dan praktik. Metode ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 16 Tahun 2014 tentang Persyaratan untuk Memperoleh Surat Izin Bekerja bagi Petugas Tertentu di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion.

imgkontenimgkonten

Sebelumnya, peserta telah menjalani pelatihan PPR dan telah lulus pelatihan PPR di Poltekkes Jakarta II. Untuk tahapan selanjutnya yaitu, evaluasi hasil ujian dan penetapan kelulusan. Peserta yang ditetapkan lulus ujian lisensi akan memperoleh SIB sebagai PPR. Sedangkan untuk yang belum berhasil lulus, peserta dapat mengulang ujian lisensi paling banyak 3 (tiga) kali dalam waktu dua tahun setelah pelatihan PPR.

imgkonten

imgkonten

Ujian lisensi bertujuan agar PPR yang akan bekerja di sumber radiasi pengion adalah petugas yang sudah memiliki kompetensi. Penerapan persyaratan proteksi dan keselamatan radiasi akan menjamin tercapainya keselamatan dan kesehatan terhadap pekerja dan masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup dari bahaya radiasi. [dpfrzr/Adry Fadilah/BHKK/OR/RA]


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK