Banner BAPETEN
Uji Publik dan Diseminasi Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Kembali 14 September 2021 | Berita BAPETEN
small_thumb_2021-09-14-103428.png

Dalam rangka diseminasi Rancangan Peraturan Pemerintah untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan, Selasa (14/09) Direktorat PNBP Kementerian/Lembaga Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN mengadakan kegiatan “Uji Publik dan Diseminasi Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir” yang dilaksanakan secara daring.

Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 120 peserta berasal dari para stakeholder, pengguna layanan BAPETEN, perwakilan Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, serta internal BAPETEN. Dalam Pembukaannya, Wawan Sunaryo, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa saat ini PP No 56 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir perlu disesuaikan dengan mempertimbangkan perkembangan regulasi maupun situasi pembiayaan terkini. Diharapkan dengan penyesuaian ini, apa yang dibayarkan oleh para pengguna layanan BAPETEN sebanding dengan layanan yang diberikan oleh BAPETEN.

imgkonten

Dalam sambutannya, Deputi bidang Perizinan dan Inspeksi BAPETEN, Zainal Arifin menyatakan “UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur 18 sektor perizinan, salah satunya terkait ketenaganukliran. Oleh karena itu, pelaksanaan perizinan di BAPETEN harus ditransformasi sesuai dengan PP No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko”. Terkait PNBP, Zainal menegaskan bahwa seluruh tarif layanan peizinan yang dilaksanakan BAPETEN didasarkan pada PP PNBP yang berlaku. Zainal juga menyatakan bahwa saat ini BAPETEN tengah mengupayakan adanya interkoneksi sistem Perizinan BAPETEN (Balis) dengan sistem-sistem lain yang ada di Kementerian/LK yang lain.

imgkonten

imgkonten

imgkonten

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dilanjutkan dengan diskusi yang diikuti oleh seluruh peserta. [BHKK/AQ]

imgkonten

imgkonten

imgkonten





Komentar (0)


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links