Talkshow Perizinan Online dan Penegakan Hukum Ketenaganukliran di Radio KBR
Kembali 18 September 2020 | Berita BAPETENGuna memberikan edukasi publik kepada masyarakat tentang tupoksi Bapeten, khususnya terkait perijinan online dan upaya penegakan hukum ketenaganukiran, pada pagi ini Jum’at (18/9) telah berlangsung Talkshow Bapeten di Radio KBR dengan narasumber Kepala Biro Hukum, Kerja sama dan Komunikasi Publik Indra Gunawan dan Koordinator Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri Wita Kustiana.
Dipilihnya radio KBR karena memiliki jaringan relay yang luas ke seluruh pendengar di Indonesia melalui jejaring siaran radio daerah yang dimilikinya. Sehingga diharapkan talkshow ini efektif menjangkau masyarakat luas.
Talkshow ini berlangsung pada program acara Ruang Publik Radio KBR pada pukul 09.00 s.d 10.00 WIB yang dipandu secara online oleh host KBR Rizal Wijaya. Di awal talkshow Rizal memaparkan terkait pemanfaatan tenaga nuklir saat ini yang semakin meningkat, tidak lagi hanya untuk tujuan militer tetapi sudah bergeser untuk tujuan-tujuan positif di bidang industri, kesehatan dan penelitian. Pemanfaatan tenaga nuklir secara positif diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Namun selain memberikan manfaat, teknologi nuklir juga dapat menimbulkan bahaya apabila tidak dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan keselamatan, sehingga perlu pengawasan pemerintah yang dalam hal ini dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Dalam talkshow yang terdiri dari 4 segmen ini, Indra dan Wita bergantian menjawab pertanyaan Rizal sesuai bidangnya masing-masing. Menjawab pertanyaan terkait penegakan hukum yang sudah dilakukan oleh Bapeten, Indra menjawab bahwa penegakan hukum merupakan upaya terakhir setelah proses edukasi dan pembinaan dilakukan kepada pengguna.
“Namun bukan berarti Bapeten lemah menangani kasus pelanggaran hukum ketenaganukliran, karena terbukti sampai dengan saat ini sudah 36 kasus yang diproses hukum, 21 di antaranya sudah inkracht” jelas Indra.
Terkait perizinan online yang dilakukan Bapeten, Wita menguraikan bahwa sistem online sangat terasa sekali manfaatnya pada masa pendemi ini. Bagi Bapeten sebenarnya sudah cukup lama layanan sistem online dilakukan yaitu sejak tahun 2016 yakni ketika direalisnya aplikasi B@lis 2.0., yang prosesnya sendiri sebenarnya telah dirintis sejak tahun 2010.
“Kalau sebelum online pengguna harus menyampaikan hardcopy persyaratan izin melalui pos atau datang langsung ke loket perijinan Bapeten, kini dengan sistem online pengguna bisa submit langsung berkas persyaratan dalam waktu 24 jam selama 7 hari dalam seminggu” ujarnya
“Ini jelas sangat efektif dan memudahkan layanan bagi pengguna izin Bapeten, dan layanan perijinan Bapeten ini sudah terintegrasi dengan Online Single Submission System sehingga tidak diragukan lagi akuntabilitasnya” tukas Wita menambahkan.
Banyak pertanyaan yang masuk dari pendengar KBR di seluruh Indonesia, baik yang melalui Whats App maupun telepon langsung, di antara datang dari Sumba Timur dan Sulawesi Utara. Mereka menilai positif adanya talkshow ini dan berharap lebih sering diadakan, karena banyak masyarakat yang masih awam tentang nuklir, baik manfaatnya maupun risiko bahayanya. (BHKK/Bams).
Buat yang ingin versi lengkap talkshownya, bisa klik di bawah ini:
Komentar (0)