Sebagai amanat dari Pasal 44 Peraturan BAPETEN No. 2 tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional bahwa BAPETEN berwenang melakukan surveilan paling sedikit 1 kali dalam masa penunjukan, BAPETEN melakukan surveilan ke Lembaga Uji Kesesuaian (LUK) BPFK Jakarta, pada 19 dan 20 Mei 2022.
Surveilan ini dipimpin oleh Koordinator Kelompok Fungsi Jaminan Mutu Rini Suryanti dan beranggotakan Alimuddin mewakili sekretariat sertifikasi personil uji kesesuaian, Suryo Adi mewakili sekretariat penunjukan lembaga uji ketenaganukliran dan Diah Astuti mewakili sekretariat Tenaga Ahli BAPETEN.
Surveilan dimaksudkan untuk menilai kesesuaian terhadap unjuk kerja Lembaga Uji Kesesuaian paska mendapat penunjukan dari BAPETEN.
Seperti diketahui, pada tahun 2022 ini LUK BPFK Jakarta mendapat kesempatan sebagai Lembaga Uji Ketenaganukliran yang pertama dilakukan surveilan rutin. BPFK Jakarta secara rutin telah mendapatkan penunjukan sebagai Lembaga Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional (LUK) semenjak awal pemberlakuan uji kesesuaian. Adapun penunjukan terakhir yang diberikan adalah pada tahun 2021 yang berlaku hingga tahun 2024 untuk lingkup uji pesawat Radiografi Umum, Fluoroskopi, Mammografi, CT-Scan dan Pesawat Gigi.
Pertemuan pembukaan dihadiri pula oleh Kepala BPFK Jakarta yang baru yaitu Subadri, ST, M.Si yang menggantikan dr. J. Prastowo Nugroho, MHA yang telah pensiun. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan rekaman teknis dan mutu, kinerja LUK, kinerja Tenaga Ahli dan Penguji Berkualifikasi hingga dokumen sistem manajemen mutu terakhir yang dimiliki. Termasuk dalam pemeriksaan ini adalah klarifikasi atas beberapa masukan pelanggan UK terhadap kinerja LUK BPFK Jakarta.
Surveilan diakhiri dengan pemaparan catatan/temuan surveilan, diskusi dan penandatanganan serta penyerahan resume surveilan kepada Koordinator Sub Tata Operasional (TAOP) mewakili Kepala BPFK Jakarta.
Selanjutnya KFJM-DKKN akan menerbitkan Laporan Hasil Surveilan (LHS) mengacu pada resume surveilan yang telah disepakati dan LUK BPFK Jakarta akan diberikan waktu untuk melakukan tindak lanjut paling lama 30 hari sejak LHS diterima.
Diharapkan dengan pelaksanaan surveilan ini dapat meningkatkan kualitas layanan dari LUK BPFK Jakarta.[DKKN/Suryo/BHKK/Bams)
Komentar (0)