Surat Edaran Kepala BAPETEN Nomor 0375 Tahun 2026 tentang Pelayanan Perizinan Ketenaganukliran untuk Nonpelaku Usaha
Kembali 26 Maret 2026 | Info BAPETEN | 18 lihatSetiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan safeguards. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam rangka deregulasi, peningkatan investasi, dan kemudahan berusaha, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang tentang Cipta Kerja, yang kemudian peraturan pemerintah tersebut diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir masih tetap berlaku dan dapat dipergunakan sebagai dasar perizinan untuk nonpelaku usaha.
Selanjutnya, pengaturan penatalaksanaan perizinan berusaha untuk pelaku usaha ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran. Peraturan Badan ini mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan perizinan yang lebih cepat, dengantetap mempertimbangkan keselamatan dan keamanan sebagai prioritas. Selain itu, untuk mengakomodasi perkembangan teknologi yang memiliki tingkat risiko berbeda, diberlakukan pendekatan bertingkat (graded approach) dalam persyaratan teknis dan jangka waktu proses perizinan.
Deregulasi di atas juga diberlakukan untuk perizinan bagi nonpelaku usaha dengan mempertimbangkan bahwa risiko keselamatan dan keamanan dalam kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir yang dilakukan pelaku usaha dan nonpelaku usaha tidak berbeda. Untuk itu diterbitkan Surat Edaran mengenai pelayanan perizinan ketenaganukliran untuk nonpelaku usaha untuk memberikan kepastian dalam pelayanan perizinan.








Komentar (0)