Bertempat di kawasan BSD Serpong Tangerang, pada Selasa (20/10) dilakukan sosialisasi pengukuran indeks budaya pengawasan BAPETEN tahun 2020 yang dilakukan dengan cara menyebarkan angket berisi 60 pertanyaan kepada seluruh pemegang izin dan pengguna jasa BAPETEN di Indonesia.
Acara di buka dengan arahan Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Dahlia C. Sinaga. Dalam arahannya Dahlia menyatakan bahwa survey ini digunakan untuk mengukur indeks budaya pengawasan yang menggambarkan peran BAPETEN sebagai otoritas, pakar dan masyarakat.
“Sebagai otoritas BAPETEN berperan sebagai pelaksana pengawasan yang meliputi pembuatan peraturan, penerbitan perizinan dan pelaksanaan inspeksi guna memverifikasi kepatuhan terhadap izin yang telah diterbitkan. Peran sebagai pakar yakni kemampuan insan bapeten dalam memahami peraturan dan pengawasan. Selanjutnya peran masyarakat contohnya adalah pada saat penerbitan izin Reaktor Daya Eksperimental misalnya, kami harus melakukan sosialisasi dengan masyarakat sekitar” tuturnya
Agus Yudhi P. yang bertindak selaku Koordinator pengukuran indeks Budaya Pengawasan BAPETEN memberikan gambaran pengisian angket. “Pengukuran indeks tahun ini masih menggunakan tools yang sama dengan tahun kemarin, kami persilakan untuk menjawab pertanyaan di angket yang mencerminkan nilai AMPUH yang merupakan turunan dari 3 pilar budaya pengawasan yaitu otoritas, pakar, dan masyarakat” katanya
Acara kemudian dilanjutkan dengan pengisian angket oleh seluruh peserta yang hadir (P2STPIBN/Zulfiandri/BHKK/Bams).