Sosialisasi Rancangan Keputusan Kepala BAPETEN tentang Sistem Kerja Pegawai
Kembali 06 Oktober 2023 | Berita BAPETENSebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Instansi Pemerintah, Biro Organisasi dan Umum (BOU) BAPETEN menyelenggarakan Sosialisasi Rancangan Keputusan Kepala tentang Sistem Kerja Pegawai BAPETEN, pada Jum’at 6 Oktober 2023 bertempat di Auditorium Lt. 8 BAPETEN.
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Pejabat Tinggi Pratama, Kepala Balai Diklat, para Koordinator Fungsi serta beberapa staf terkait di lingkungan BAPETEN, merupakan lanjutan dari rapat tanggal 2 Oktober 2023 dan hasil dari arahan Sestama BAPETEN.
“ Kegiatan hari ini bertujuan untuk mendapatkan umpan balik terkait draf keputusan kepala tentang sistem kerja yang merupakan solusi antara hasil benchmarking BAPETEN ke BPOM terkait implementasi PermenPAN RB tersebut” ujar Dedik Eko Sumargo, Kepala BOU dalam sambutannya.
Dalam presentasinya bertajuk “Rancangan Keputusan Kepala Sistem Kerja BAPETEN”, Dedik menyampaikan bahwa BAPETEN telah melakukan tindak lanjut penyederhanaan Birokrasi, BAPETEN telah melakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan, dan tahapan selanjutnya adalah penyesuaian sistem kerja.
Lebih lanjut disampaikan, Prinsip dasar rancangan keputusan kepala: Tidak mengubah Peraturan BAPETEN No. 9 dan 10, mengubah struktur internal unit kerja, tidak mengubah struktur anggaran, tidak mengubah pola alur penilaian SKP, mantan koordinator KF tetap diberi tanggung jawab sebagai ketua tim, perubahan minor untuk todolist dan supersonik dan akan mencabut SK tentang koordinator.
“ Istilah Koordinator akan diganti dengan Ketua Tim Kerja dan Ketua Tim Kerja ditentukan oleh Eselon II melalui Surat Tugas. Struktur organisasi nantinya di bawah Eselon 2 adalah Tim Kerja” jelas Dedik.
“ Mekanisme penugasan terhadappegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu dan pelaksana adalah melalui penunjukan, yang meliputi penunjukan dalam unit organisasi, lintas organisasi, sampai lintas instansi. Dapat juga penugasan terebut berupa pengajuan sukarela dalam lingkup unit organisasi maupun lintas unit organisasi” lanjutnya.
Terkait pelaksanaan tugas, Dedik menjelaskan Instrumen penugasan menggunakan Surat tugas : yang meliputi dalam unit organisasi, lintas unit organisasi, atau dengan Surat keputusan: Lintas organisasi dan Lintas instansi. (BHKK/Bams).
Komentar (0)