Banner BAPETEN
Sosialisasi Fungsi Lembaga terkait Pengawasan Kamera Radiografi
Kembali 21 Oktober 2016 | Berita BAPETEN
IMG_2660-300x200.jpg

Sekretaris Utama BAPETEN Hendriyanto Hadi Tjahyono, membuka secara resmi Sosialisasi Fungsi Lembaga terkait Pengawasan Kamera Radiografi, bagi para pemangku kepentingan yang digelar di Batam, Rabu (19/10/16). Acara ini bertujuan untuk memberikan informasi yang komprehensif menyusul adanya kabar sumir tentang penggunaan tenaga nuklir khususnya Non Destructive Testing (NDT) di Batam. Tampak hadir dalam sosialisasi ini utusan dari BP Batam, Bapedal, Polri, Dishub, Bea Cukai, BMKG, Perhubla, serta beberapa perusahan terkait lainnya.

Hendriyanto dalam sambutannya mengungkapkan, tenaga nuklir memiliki risiko dan potensi bahaya dalam pemanfaatannya, sehingga diperlukan kehadiran negara yang diwakili oleh BAPETEN, untuk menjamin  keselamatan bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan. Karena hanya BAPETEN yang mempunyai tupoksi membuat peraturan, memberikan izin dan melakukan inspeksi dalam melakukan fungsi pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia.

imgkonten              imgkonten

Pada kesempatan diskusi, tampil sebagai pembicara Kepala Biro Hukum dan Organisasi BAPETEN Taruniyati Handayani, Direktorat Perhubungan Laut Suwadji Sentot, serta perwakilan Bandara Hang Nadim Batam Suwarji. Selaku pembicara perdana, Taruniyati mengatakan, beberapa waktu lalu ada pemberitaaan yang tidak tepat terkait kegiatan NDT - Radiografi Industri oleh salah satu media online di Batam. Pemberitaaan tersebut cukup menghawatirkan dan dapat membuat resah masyarakat Batam. Maka dari itu BAPETEN perlu melaksanakan sosialisasi di Batam, sekaligus memberikan klarifikasi agar permasalahan yang sebenarnya menjadi jelas.

Kalangan industri dan konstruksi di Batam banyak yang menggunakan pemanfaatan NDT. Terhitung per-tanggal 28 September 2016 ini, penggunaan izin peralatan NDT ada 84,  dari perusahaan pemegang izin sebanyak 20 perusahaan. Pada  dasarnya penggunaan NDT aman, sejauh telah memiliki izin dari BAPETEN dan diberikan stiker hijau. Kecuali ada perusahaan yang tidak mengurus perizinan pengoperasian NDT kepada BAPETEN.

imgkonten              imgkonten

Oleh karena itu, sangat dibutuhkan peran serta masyarakat untuk menginformasikannya kepada BAPETEN. Selain itu, terkait pengoperasian dan penyimpanan NDT di area perumahan, harus mengikuti petunjuk tata cara penyimpanan bahan radiasi, yaitu di dalam bunker yang dilapisi dengan timah. Apabila segala ketentuan tersebut dilanggar, BAPETEN telah bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum.

Sementara itu Suwadji mengharapkan agar BAPETEN terus melakukan sosialisasi agar para pemangku kepentingan memahami segala seluk-beluk zat radioaktif. Hal ini sangat penting terutama menyangkut pengangkutan bahan-bahan radioaktif di laut.

imgkonten              imgkonten

Pada kesempatan yang sama Suwarji mengatakan, terkait pengawasan barang berbahaya seperti zat radioaktif melalui udara, pihak bandara sendiri sangat memperhatikan faktor keselamatan dan keamanan penerbangan, sehingga terdapat perlakuan khusus untuk pengangkutan barang berbahaya tersebut.

Keesokan harinya, Kamis (20/10/16), BAPETEN mengundang kalangan pers untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang pemanfaatan tenaga nuklir di Batam, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan lembaga guna menjamin keselamatan bagi pengguna, masyarakat dan lingkungan hidup.[BHO/BSE/PD]

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK