SOSIALISASI DAN DISKUSI RPP KESELAMATAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR DI MAMUJU, SULAWESI BARAT
Kembali 24 Juni 2019 | Berita BAPETENDalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dan para pemangku pepentingan dalam proses pembentukan konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Keselamatan Pertambangan Bahan Galian Nuklir sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, BAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Diskusi pada hari Kamis, (20/06) di Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Kegiatan ini, dilaksanakan melalui koordinasi dan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulbar dan melibatkan para pemangku kepentingan meliputi satuan kerja perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulbar dan akademisi dengan dihadiri 55 peserta.
Acara dibuka oleh Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Yus Rusdian Akhmad, dalam sambutan pembukaannya disampaikan bahwa cadangan bahan galian nuklir di Sulbar, khususnya di daerah Sulawesi Barat adalah yang tertinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu di Desa Boteng, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju ,dengan cadangan uranium sebesar 70.000 ton menurut hasil penyelidikan umum dari Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Pada kesempatan ini, dihadiri juga oleh Asisten I bidang Pemerintahan Provinsi NTB Muh. Natsir. yang mewakili Gubernur Sulbar sekaligus memberikan sambutan. Dalam sambutannya disampaikan “Pemerintah Provinsi Sulbar mengapresiasi kegiatan sosialisasi dan diskusi penyusunan RPP ini. Sebagai inisiator RPP ini BAPETEN harus memperhatikan kearifan lokal dan bermanfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat Sulbar. Mengelola kekayaan alam Indonesia dalam hal ini terkait potensi bahan galian nuklir merupakan bentuk konkrit pemerintah menunaikan kewajiban konstitusional untuk menyejahterakan rakyat, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat.”
Acara dilanjutkan pemaparan Kepala Sub Direktorat Pengaturan Instalasi Nuklir Nonreaktor DP2IBN, Widi Laksmono, mengenai kebijakan pengawasan ketenaganukliran dan konsepsi draft RPP Keselamatan Pertambangan Bahan Galian Nuklir. Dalam paparannya, Widi menjelaskan arah dan tujuan pengaturan RPP ini dan garis besar pengaturan. Juga dijelaskan arti penting RPP ini sehingga potensi bahan galian nuklir di Sulbar dapat dimanfaatkan dengan maksimal tanpa mengabaikan arti pentingnya keselamatan radiasi dari kegiatan pertambangannya.
Dalam sesi diskusi, dihimpun berbagai tanggapan dan masukan melalui diskusi dan tanya jawab yang dimoderatori oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir, Dahlia Cakrawati Sinaga. Peserta banyak memberi masukan bagi BAPETEN khususnya terkait sinkronisasi dan harmonisasi pengaturan dengan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, tata ruang wilayah, dan kehutan. [DP2IBN/FB/BHKK/SP].
Komentar (0)