Banner BAPETEN
Ringkasan Isu Utama dan Rekomendasi Teknis Pada SKN 2021
Kembali 04 Agustus 2021 | Berita BAPETEN
small_thumb_2021-08-05-162717.png

Berikut ini adalah Ringkasan Isu Utama dan Rekomendasi Teknis untuk Memberikan Solusi yang disampaikan Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir Dahlia C. Sinaga saat menjelang penutupan Seminar Keselamatan Nuklir 2021, pada Rabu sore (4/8/2021).

imgkonten

Dari 65 makalah yang dipresentasikan hari ini, terdapat 7 (tujuh) isu utama yang mengemuka, yaitu:

1.Budaya Pengawasan dan Budaya Kerja;

2.Pengawasan TENORM, NORM, dan MORC (materials out of regulatory control);

3.Pembinaan Laboratorium Dosimetri;

4.Penggunaan Sumber Radiasi Pengion di Bidang Kesehatan;

5.Objek Pengawasan;

6.Pelaksanaan Tugas Utama BAPETEN (peraturan, perizinan, inspeksi); dan

7.Pelayanan Komunikasi Publik dan Kerja Sama

Terhadap ke-7 isu utama tersebut, peserta seminar memberikan rekomendasi teknis yang perlu ditindaklanjuti oleh BAPETEN bersama-sama dengam para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, yaitu:

A.Rekomendasi teknis bagi isu Budaya Pengawasan dan Budaya Kerja:

  1. Diperlukan kebijakan khusus untuk dapat memelihara dan mengembangkan budaya pengawasan secara berkelanjutan; dan
  2. Pengembangan budaya kerja dari Kemenpan-RB perlu segera diimplementasikan (budaya warisan dan pendatang baru, keduanya bisa saling melengkapi).

B.Rekomendasi teknis bagi isu Pengawasan TENORM, NORM, dan MORC (materials out of regulatory control)

  1. BAPETEN perlu menetapkan tingkat referensi (reference level) untuk radon karena sampai saat ini belum ada regulasi untuk penetapan nilai tersebut;
  2. BAPETEN perlu membuat pedoman untuk mengatur pengelolaan dan pemanfaatan limbah TENORM;
  3. BAPETEN perlu menyusun atau memprakarsai peraturan perundang-undangan dan penguatan infrastruktur pengawasan MORC di Indonesia; dan
  4. Aspek pengawasan untuk kegiatan nonpemanfaatan, termasuk keselamatan radiasi berkaitan dengan publik (bahan-bahan material tertentu, kondisi alam di daerah tertentu) perlu menjadi perhatian.

C.Rekomendasi teknis bagi isu Pembinaan Laboratorium Dosimetri

1.BAPETEN perlu mendorong ketersediaan infrastruktur laboratorium dosimetri untuk pemantauan dosis personel (seperti untuk pemantauan neutron dan lensa mata), dan meningkatkan peran pembinaan untuk menyeragamkan metode kalibrasi dan pengukuran dosis, serta melakukan interkomparasi terhadap laboratorium dosimetri sebagai konsekuensi atas peran BAPETEN dalam penunjukan laboratorium.

D.Rekomendasi teknis bagi isu Penggunaan Sumber Radiasi Pengion di Bidang Kesehatan

  1. Diperlukan pengaturan mengenai personel atau individu yang terlibat sebagai sukarelawan dalam penelitian biomedik pada penggunaan sumber radiasi pengion (kedokteran nuklir), misalnya dalam hal penetapan dan implementasi pembatas dosis (dose constraint);
  2. Perlu dibuat pedoman atau peraturansebagai acuan untuk rilis pasien;
  3. Penguatan optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi pada paparan medik melalui implementasi DRL (Diagnostic Reference Level) nasional di fasilitas kesehatan perlu diprioritaskan, salah satunya untuk melihat tren pelaksanaaan optimasi proteksi radiasi pasien di RS dan klinik;
  4. Audit dosimetri dari kegiatan radioterapi perlu dilaksanakan, misalnya untuk akurasi dosis pasien dan optimisasi proteksi radiasi pasien; dan
  5. Perlu dibuat kriteria dan prosedur untuk memperkuat pengawasan implementasi DRL.

E.Rekomendasi teknis bagi isu terkait Objek Pengawasan

  1. Pengaturan RPM berdasarkan standar IEC (International Electrotechnical Commission) perlu dikembangkan;
  2. Penelitian tentang topaz perlu dilakukan kajian independen dari BAPETEN;
  3. Revisi peraturan BAPETEN terkait keselamatan manajemen penuaan reaktor nondaya menjadi suatu hal yang penting dan urgen untuk dilakukan; dan
  4. Perlu adanya perhatian terhadap faktor-faktor yang menyebabkan reaktor sering scram.

F.Rekomendasi teknis bagi isu Pelaksanaan Tugas Utama BAPETEN (peraturan, perizinan, inspeksi)

  1. Identifikasi layanan BAPETEN yang memerlukan artificial intellegence untuk semua kegiatan BAPETEN perlu dimulai;
  2. Kebijakan tentang kriteria penerimaan/penolakan inspektur safeguards IAEA yang akan ditugaskan ke Indonesia perlu dibuat sebagai bentuk manifestasi kebebasan Indonesia sebagai negara yang berdaulat;
  3. BAPETEN perlu membuat strategi khusus dalam pelaksanaan inspeksi, termasuk SOP dan legalitas pelaksanaan inspeksi secara daring di masa Pandemi Covid-19; dan
  4. BAPETEN perlu membuat peta jalan (roadmap) kajian terkait keadaan darurat bidang FRZR, perkembangan teknologi di bidang medik, industri, serta litbang.

G.Rekomendasi teknis bagi isu Pelayanan Komunikasi Publik dan Kerja Sama

  1. Diperlukan SOP untuk pelayanan komunikasi publik dalam keadaan darurat;
  2. Perlu dilakukan peningkatan pola komunikasi publik dalam hal teknis pengawasan ketenaganukliran
  3. Peran dan keterlibatan stakeholder eksternal (universitas, organisasi profesi, institusi, K/L) perlu ditingkatkan untuk memberikan dukungan pada pengawasan ketenaganukliran;
  4. Koordinasi tingkat tinggi antara Kepala BAPETEN dan Kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) perlu diinisiasi, yang mencakup:

a.koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang telah diidentifikasi dalam OTDNN (Organisasi Tanggap Darurat Nasional); dan

b.integrasi dan sinkronisasi OTDNN ke dalam struktur komando BNPB, menggunakan pendekatan all-hazard yang terintegrasi sesuai dengan struktur komando BNPB. (BHKK/Bams).

Jakarta, 4 Agustus 2021

Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir-BAPETEN,

Dahlia Cakrawati Sinaga

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK