Banner BAPETEN
Review Rancangan Undang Undang (RUU) Ketenaganukliran bersama IAEA
Kembali 01 Juni 2021 | Berita BAPETEN

Bapeten mengadakan pertemuan hari ke 2 (dua) Rapat Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Ketenaganukliran yang dilaksanakan bersama International Atomic Energy Agency (IAEA) pada 1 Juni 2021 secara virtual. Turut hadir juga narasumber dari Office of Legal Affair (OLA) – IAEA Abdel madjid Cherf dan Sylvain.

Review ini merupakan satu rangkaian panjang dari proses pembuatan Rancangan Undang-Undang Ketenaganukliran di Indonesia, dan akan menjadi masukan yang sangat berharga bagi peningkatan dan penyempurnaan Rancangan Undang-undang.

imgkontenimgkonten

Acara dibuka oleh Direktur Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) Haendra Subekti dan dipandu oleh Anthony Wetherall dari International Atomic Energy agency (IAEA). Pertemuan ini juga dihadiri Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Dahlia C Sinaga, yang memberikan pandangan mengenai Safety Requirements on Activities Related to Nuclear Material “ Personil tertentu yang bekerja pada kegiatan yang berhubungan dengan Nuclear Material harus mendapatkan izin bekerja dimana kualifikasi dan sertifikasi dikeluarkan oleh Bapeten”.

imgkontenimgkonten

Abdelmajid mengatakan “terdapat perbedaan terminologi dalam draf yang harus diselaraskan dalam penggunaan kata reactor nuclear, nuclear power plan, dan nuclear installation for power generation yang harus diperhatikan dan dapat menimbulkan perbedaan arti dan konsistensi dalam rancangan yang dibuat”. Sylvain menambahkan “Safeguard banyak disebutkan pada beberapa Chapter Rancangan, disarankan untuk dijadikan dalam 1 (satu) chapter dan penggunaan istilah nuclear weapon tidak masalah”

imgkonten

Haendra mengapresiasi para undangan dari Indonesia yang tetap mengikuti acara disaat hari libur nasional. Haendra juga mengatakan rapat pembahasan di hari ke 2 ini akan membahas masing-masing 4(empat) Chapter dalan sesi pertama dan kedua yang terdapat dalam Rancanga Undang-Undang.

imgkonten

Kegiatan yang bekerja sama dengan Office of Legal Affair (OLA) IAEA diikuti 19 orang peserta yang berasal dari BAPETEN, BPHN, Kemenkumhan, Kemendikbud-Ristek/BRIN, dan BATAN yang merupakan review dari IAEA atas permintaan Pemerintah Indonesia dalam hal ini BAPETEN dengan tujuan untuk memberikan tanggapan terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenaganukliran. Diskusi akan dilanjutkan pada hari ke 3 (tiga) guna mendapatkan hasil yang maksimal.

Hasil review ini nantinya menjadi masukan dan koreksi yang berharga dalam proses penyusunan Rancangan Undang-undang Nomor tentang Ketenaganukliran yang selanjutnya akan di bahas dalam tim penyusun Rancanga Undang-undang yang melibatkan Kementerian/Lembaga terkait.[BHKK/OR]


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links