Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada dibawah koordinasi Badan Ristek dan Inovasi Nasional (BRIN), Rabu (09/06). Rapat ini membahas mengenai realisasi struktur organisasi dan fungsi BRIN sesuai Perpres No. 33 Tahun 2021, progres pelaksanaan kegiatan TA. 2021, serta penetapan RKA-K/L dan RKP-K/L TA. 2022. RDP ini turut dihadiri oleh Kepala BAPETEN, Kepala BATAN, Kepala BIG, Kepala BPPT, Kepala LAPAN, plh. Kepala LIPI.
Rapat diawali dengan pemaparan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko terkait “Arah dan Target BRIN”. Kepala BRIN mengatakan BRIN diminta melakukan konsolidasi sumber daya IPTEK, baik sumber daya manusia, infrastruktur riset, maupun anggaran; menciptakan ekosistem riset standar global terbuka (inklusif) dan kolaboratif; menciptakan fondasi ekonomi berbasis riset yang kuat dan berkesinambungan.
Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto hadir dan mempresentasikan realisasi anggaran BAPETEN TA. 2021. Jazi memaparkan, realisasi anggaran di BAPETEN diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan yang tidak banyak berubah dari tahun ke tahun, karena BAPETEN sendiri bukan lembaga Litbang Jirap.
“Yang dikerjakan adalah mengeluarkan izin pemanfaatan tenaga nuklir, melakukan inspeksi untuk menjamin bahwa pemegang izin mematuhi aturan ketenaganukliran, dan membuat peraturan/kebijakan ketenaganukliran,” terang Jazi.
Pada kesempatan ini, Jazi juga menyampaikan terkait bahwa BAPETEN sudah meresmikan Tingkat Panduan Diagnostik (Diagnostic Reference Level/DRL) yang bertujuan melindungi dan menghindari pasien dari over exposure atas peralatan Rumah Sakit yang mengeluarkan radiasi nuklir. Indonesia sendiri menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang telah memiliki standar Diagnostic Reference Level (DRL). [BHKK/IP]