Raperba Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pada Sektor Ketenaganukliran
Kembali 09 Maret 2021 | Berita BAPETENSetelah disahkannya Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko, memberikan konsekuensi bagi K/L untuk menyusun peraturan pelaksana dari kedua peraturan perundangan tersebut. Untuk itu, BAPETEN sebagai pengawasan ketenaganukliran mengadakan “Rapat Koordinasi Penyusunan Raperba Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pada Sektor Ketenaganukliran.”
Acara dibuka oleh Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir-BAPETEN Dahlia Cakrawati Sinaga, dalam sambutan pembukaannya menyatakan “penyusunan peraturan BAPETEN yang akan dibuat ini dimaksudkan untuk mendetailkan pengaturan terkait izin perizinan berusaha sektor ketenaganukliran yang ada di PP No. 5 Tahun 2021”.
Pada kesempatan itu, disampaikan juga sambutan dari Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal-BKPM Riyatno yang menegaskan “peraturan pelaksana harus sudah ditetapkan 2 bulan setelah PP. No. 5 Tahun 2021 diundangkan. Diharapkan penyusunan peraturan pelaksana dari PP tersebut jangan sampai malah mempersulit proses perizinan yang nantinya akan menghambat iklim investasi.”
Acara yang diikuti oleh peserta dari BAPETEN, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) ini, dilakukan secara online (05/03). Acara dilanjutkan paparan “Peraturan BAPETEN tentang Standar Kegiatan Usaha” oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir-BAPETEN Haendra Subekti dan diskusi isi draft Raperba yang telah disusun BAPETEN. [DP2IBN/Rommy/BHKK/SP].
Komentar (0)