Rapat Antara Kementerian Guna Menyusun Revisi PP 33 Tahun 2007
Kembali 02 Juli 2020 | Berita BAPETENDalam rangka mengurangi penyebaran COVID-19 serta mengikuti aturan pemerintah melaksanakan program New Normal, Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) menyelenggarakan rapat Penyusunan rancangan peraturan pemerintah pengganti PP No 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan dan Keamanan Zat Radioaktif secara daring atau online pada tanggal 30 Juni 2020. Rapat kali ini telah mencapai pada tahap pembahasan antara kementerian/lembaga atau yang biasa dikenal dengan rapat PAK/L dihadiri oleh 46 peserta dan melibatkan kemeterian/lembaga lain meliputi BATAN, Kemenkumham, DJBC, BPOM, dan Kemenaker.
Rapat dibuka oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (P2FRZR) Taruniyati Handayani, dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa penyusunan rancangan peraturan pemerintah ini menjangkau lintas sektoral yang kemungkinan dapat menyinggung ruang lingkup kementerian/lembaga dengan tujuannya antara lain untuk menghimpun pandangan umum anggota tim PAK/L terhadap rancangan peraturan pemerintah pengganti PP No 33 Tahun 2007. Selanjutnya Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir turut serta memberikan sambutan ucapan terima kasih kepada anggota tim PAK/L yang sudah turut hadir dan mendukung terlaksananya penyusunan rancangan peraturan pemerintah.
Penyampaian presentasi dari Direktur P2FRZR terkait poin-poin perubahan yang dimuat pada rancangan peraturan pemerintah pengganti PP No 33 Tahun 2007. Perubahan meliputi kepentingan justifikasi untuk teknologi baru, peningkatan perlindungan pasien, pengawasan pekerja, perkembangan standar keselamatan & keamanan, harmonisasi dengan peraturan perundangan bidang ketenaganukliran, dan lain-lain. Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi, penyampaian saran perbaikan redaksional, ataupun permasalahan yang dihadapi oleh K/L yang mungkin perlu diakomodir dalam rancangan peraturan. Salah satu topik yang menjadi bahan diskusi panjang adalah terkait kasus yang terdapat pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengenai pelimbahan dan pemusnahan barang impor yang ternyata merupakan limbah radioaktif. Kasus ini belum diakomodir di peraturan manapun sehingga perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut nantinya dalam Forum Group Discussion (FGD).
Diharapkan ke depannya akan menjadi awal terciptanya peraturan pemerintah yang harmonis serta bisa mengakomodir permasalahan terkait keselamatan dan keamanan zat radioaktif yang sering dijumpai di lapangan.(Aisiah/DP2FRZR/is/BHKK).