BAPETEN menyelenggarakan rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) pembahasan Rancangan Undang-undang penggantian UU. No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, (11/09), di Jakarta, rapat PAK Rancangan Undang-Undang (ruu) ketenaganukliran ini merupakan kelanjutan dari rapat PAK sebelumnya yang merupakan syarat untuk dapat diajukan ke DPR dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2020-2024.
Acara dibuka oleh Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Yus Rusdian Akhmad sambutan pembukaannya disampaikan “diharapkan RUU ini dapat menyongsong era dalam 20-30 tahun kedepan, pengalaman dari UU ketenaganukliran yang telah berusia 22 tahun hendaknya dapat memberikan pengalaman dalam penyusunan RUU ini untuk mendorong kemajuan teknologi nuklir”.
Acara dilanjutkan dengan presentasi mengenai isi materi dari RUU oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN Dahlia C. Sinaga, antara lain memaparkan beberapa perubahan hasil PAK sebelumnya.
Acra yang dihadiri oleh 20 instansi dari Kementerian maupun dari Lembaga Pemerintah non Kementerian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab oleh masing-masing K/L. [DP2IBN/MR/BHKK/SP].
Komentar (0)