Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2022
Kembali 11 Juni 2026 | Berita BAPETEN | 30 lihatBAPETEN menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (RPP PNBP) yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir pada hari Kamis, 11 Juni 2026 bertempat di Kantor BAPETEN. Rapat ini dihadiri oleh Sunawan Agung Laksono dari Kementerian Keuangan sebagai narasumber, Mukhlisin selaku Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN, Zulkarnain selaku Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN, Dedik Eko Sumargo selaku Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN, serta tim penyusun RPP PNBP dari unit kerja terkait di BAPETEN.
Acara diawali dengan pembukaan oleh Mukhlisin yang menyampaikan tujuan dari penyelenggaraan rapat, yaitu untuk memperoleh arahan dari Kemenkeu RI terkait kebijakan dan tata cara penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada BAPETEN. “PNBP yang berlaku di BAPETEN telah diatur dalam PP No. 42 Tahun 2022 maupun PMK No. 137 Tahun 2021. Seiiring dengan terbitnya PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan BAPETEN No. 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran, perlu dilakukan penggantian peraturan pemerintah dengan penyesuaian terhadap jenis izin, nomenklatur, besaran tarif, dan tata kelola PNBP. Untuk itu seluruh peserta diharapkan dapat menggali informasi dan menyusun RPP sesuai petunjuk dari Kemenkeu.”
Selanjutnya presentasi oleh Diella Ayudhya Susanti selaku Ketua Tim Penyusunan RPP PNBP terkait Progres Penyusunan Rancangan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2022. Diella menyampaikan dasar hukum penyusunan RPP PNBP BAPETEN, objek jenis dan tarif PNBP BAPETEN, time line kegiatan penyusunan RPP PNBP, kegiatan yang telah dilakukan yaitu koordinasi di internal BAPETEN, audiensi dengan Direktorat PNBP K/L Kemenkeu, dan benchmarking BPOM. Selain itu Diella juga menjelaskan rangkuman usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang telah diajukan oleh masing-masing unit kerja penghasil PNBP.
Sesi diskusi dilakukan dengan pembahasan terkait analisis pengenaan tarif PNBP, pemanfaatan dan penggunaan barang milik negara, keringanan dan pemberian diskon dalam pengenaan tarif PNBP, mekanisme pembayaran PNBP, komponen pembentuk tarif, standar biaya dalam pengenaan tarif, pengenaan tarif dalam mata uang Dollar, tarif berdasarkan pengaturan rentang pada jenis izin (misalnya rentang volume), annual fee, survei terhadap penerima layanan, pengenaan tarif bagi pelaku usaha dan nonpelaku usaha, matrik serta RAB usulan tarif PNBP. Kemudian dalam penutup rapat, Mukhlisin menyampaikan terima kasih kepada Sunawan yang telah memberikan arahan dan pencerahan dalam penyusunan RPP PNBP. “Target penyusunan RPP PNBP dapat selesai pada bulan September untuk kemudian dapat diusulkan ke Kemenkeu dan pada tahun 2027 sudah dapat diundangkan PP pengganti PP No. 42 Tahun 2022” harap Mukhlisin. (Intan/DP2FRZR/Ra/BHKK)











Komentar (0)