Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Kriteria dan Persyaratan Dalam Rangka Memperoleh Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu pada Sektor Ketenaganukliran
Kembali 18 November 2024 | Berita BAPETENDirektorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN mengadakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Kriteria dan Persyaratan Dalam Rangka Memperoleh Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu pada Sektor Ketenaganukliran di Kantor BAPETEN, Senin, 18 November 2024.
Penyusunan peraturan ini dilakukan karena pemerintah telah mengidentifikasi pentingnya memberikan insentif fiskal bagi para pelaku di bidang industri ketenaganukliran. Oleh karena itu, BAPETEN perlu menetapkan regulasi yang mendukung kebijakan tersebut.
Kebijakan ini dilakukan seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan teknologi yang mendukung keamanan dan efektivitas penggunaan radiasi. Kebijakan insentif pajak penghasilan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi, mempercepat alih teknologi, dan mendukung pengembangan infrastruktur yang lebih baik di bidang ketenaganukliran.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Direktorat Jenderal Pajak-Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Kebijakan Fiskal, Asosiasi Produsen Alat kesehatan Indonesia (ASPAKI), Himpunan Pengembangan Ekosistem Alkes Indonesia (HIPELKI), dan unit kerja terkait yang ada di BAPETEN, yaitu Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (P2STPFRZR).
Rapat dibuka oleh Direktur DP2FRZR Mukhlisin yang menyampaikan bahwa BAPETEN sebagai pengampu KBLI 26601 harus turut berperan dalam mendukung implementasi insentif pajak bagi para investor di bidang peralatan iradiasi dan sinar-X. Pemberian keringanan ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi di sektor ketenaganukliran dan memperkuat industri dalam negeri.
“Harapannya, dari rapat ini dapat disepakati kriteria dan persyaratan (investasi, tenaga kerja, TKDN + Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)) yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi industri, sekaligus mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas,” tambahnya.
Agenda selanjutnya adalah presentasi mengenai Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Kriteria Persyaratan dalam Memperoleh Fasilitas Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu pada Sektor Ketenaganukliran yang disampaikan oleh Ketua Tim Penyusun yaitu Asiah Hasanah yang dilanjutkan presentasi mengenai Mekanisme dan Tata Laksana dalam Pengajuan Permohonan untuk Memperoleh Fasilitas Tax Allowance oleh Irma Rachmiyati dari Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha – BKPM dan yang terakhir adalah presentasi mengenai Kebijakan dalam rangka Memperoleh Fasilitas Tax Allowance oleh Tengku Puspita Sari dari Direktorat Pemberdayaan Usaha – BKPM.
Pada sesi diskusi dilakukan pembahasan antara lain terkait kriteria untuk memperoleh fasilitas pajak penghasilan, perluasan usaha, persyaratan TKDN, proses pengajuan tax allowance, dan mekanisme fasilitas pajak penghasilan. Kemudian dalam penutupan rapat, Mukhlisin menyampaikan bahwa rapat ini merupakan salah satu pemenuhan tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan yaitu aspek meaningful participation. Peraturan perundang-undangan di level Peraturan Badan diharapkan dilakukan pengaturan yang lebih detail agar tidak ada multi persepsi sehingga nantinya peraturan dapat terimplementasi dengan baik. [Intanung Syafitri/DP2FRZR/BHKK/Da]
Komentar (0)