Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Jaminan Finansial dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir
Kembali 24 September 2025 | Berita BAPETEN | 31 lihatPersyaratan jaminan finansial menjadi salah satu persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko khususnya pada sektor ketenaganukliran. Hal ini dipersyaratkan untuk mengantisipasi pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif. Dengan adanya persyaratan tersebut penting untuk menyusun peraturan pelaksana mengenai jaminan finansial dalam pemanfaatan tenaga nuklir. Atas dasar tersebut, Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) menyelenggarakan rapat koordinasi untuk kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Jaminan Finansial Dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir, yang bertempat di Kantor BAPETEN, pada tanggal 24 September 2024.
Rapat diawali laporan oleh Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Pengaturan Kesehatan, Industri, dan Penelitian BAPETEN Soegeng Rahadhy. Dalam laporan disampaikan tujuan pelaksanaan rapat koordinasi, yaitu untuk menggali informasi dan berdiskusi terkait jaminan finansial dalam pemanfaatan tenaga nuklir, yang merupakan pengaturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Rapat koordinasi dibuka oleh Direktur DP2FRZR, Mukhlisin yang dalam sambutannya mengharapkan bahwa praktik yang dilakukan Bank BNI dalam menerbitkan bank garansi atau deposito berjangka, ataupun lainnya dapat memperkaya rancangan peraturan yang sedang disusun. Saat ini BAPETEN sedang menyiapkan rancangan peraturan BAPETEN terkait jaminan finansial yang memiliki kesetaraan dengan peraturan menteri dimana kedudukan Kepala BAPETEN langsung bertanggungjawab kepada Presiden. Selain itu jaminan finansial merupakan salah satu pilar penting dalam pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Radioaktif yang sudah digunakan akan mengalami penurunan kekuatan sehingga membutuhkan pengelolaan limbah radioaktif. “Untuk itu pengelolaan limbah radioaktif membutuhkan jaminan finansial akan dikategorikan sebagai limbah radioaktif dan harus dikembalikan ke negara asal.” tegasnya.
Acara dilanjutkan dengan presentasi tentang “Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Jaminan Finansial dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir” oleh Ketua Tim Penyusun RPP BAPETEN Dwihardjo Rushartono. Dalam presentasinya antara lain menyampaikan tujuan penyusunan peraturan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup, kepentingan perlindungan generasi sekarang dan yang akan datang. Sementara latar belakangnya adalah peraturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025), prinsip pencemaran berbayar (polluter pays principle), bergabungnya BATAN ke dalam BRIN, keterbatasan fasilitas penyimpanan limbah radioaktif yang ada di BRIN, ekosistem dan tata kelola limbah radioaktif di masa mendatang.
Selain itu, disampaikan juga terkait peranan tenaga nuklir di berbagai bidang, rantai pemanfaatan zat radioaktif, perkembangan peraturan perundang-undangan pasca diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja, konstruksi hukum pengaturan jaminan berdasarkan PUU (underlying transaction), konsep jaminan finansial menggunakan instrumen Bank Garansi (BG), kebutuhan biaya pelimbahan di BRIN, dan praktik serta contoh pemberlakuan negara lain (Kanada, Amerika Serikat, dan Uni Eropa) terkait pengiriman kembali limbah radioaktif ke negara asal.
Presentasi selanjutnya tentang “Garansi Bank-“Sebagai Instrumen Jaminan Finansial dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir” oleh Assistant Vice President-Wholesale Transaction Product Specialist Departement PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk/ Dwi Lutziadmi, antara lain menyampaikan bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. mendukung penyusunan rancangan dan penerapan jaminan finansial sebagai salah satu persyaratan izin pemanfaatan tenaga nuklir.
Selain itu, dijelaskan juga mengenai kebutuhan BAPETEN, BNI Garansi Bank (BG) yang bersifat dependent dengan produk BG dan Surety Bond, yang artinya secara hukum terikat pada perjanjian pokok, kemudian yang bersifat independent (dapat berdiri sendiri dan tidak tergantung perjanjian pokok), pihak-pihak dalam BG, jenis BG berdasarkan keperluan, jenis kontra garansi (cover garansi), syarat dan alur penerbitan garansi bank, e-Bank Guarantee, BNI m-BG Checking, kebijakan operasional usulan dari BNI.
Pada sesi diskusi dilakukan pembahasan terkait dengan pengajuan klaim BG, persyaratan E-Bank Guarantee, BG diikuti dengan pengikatan gadai, klausul dari perusahaan asuransi bersifat kebijakan internal, cover jaminan, jangka waktu penerbitan BG, jenis-jenis dan masa paruh zat radioaktif yang akan dikirim ke negara asal, jaminan finansial pada kasus pelaku usaha yang mengalami kebangkrutan, dan pilihan jaminan finansial yang memudahkan pelaku usaha dalam pemenuhan dalam proses pengembalian zat radioaktif yang sudah tidak digunakan ke negara asal. (Dwihardjo R/DP2FRZR/Ra/BHKK)
Komentar (0)